Posko pengaduan netralitas ASN di Mataram belum terima laporan

id BKPSDM Kota Mataram,laporan ASN,netralitas ASN,ASN,pilkada mataram 2024,Posko pengaduan netralitas ASN

Posko pengaduan netralitas ASN di Mataram belum terima laporan

Sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini posko pengaduan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menerima laporan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN selama kampanye pilkada 2024.

"Sejak terbentuknya, posko pengaduan netralitas ASN pada awal Oktober lalu sampai saat ini kami belum menerima laporan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa.

Kondisi itu, katanya, sebagai salah satu dampak dari berbagai langkah antisipasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram untuk memastikan netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu tangani tiga indikasi pelanggaran netralitas ASN di Mataram

Mulai dari kegiatan deklarasi netralitas ASN pada tingkat pimpinan hingga staf, kemudian edukasi dan pengawasan berkelanjutan memberikan dampak signifikan sehingga ASN tidak berani melakukan pelanggaran tersebut.

"Kendati tidak ada laporan, posko pengaduan netralitas ASN itu tetap kami buka dan siagakan petugas yang siap menerima laporan," katanya. 

Baca juga: Pemkot Mataram siapkan posko pengaduan terkait netralitas ASN

Ia mengatakan, posko pengaduan netralitas ASN ini dapat menciptakan suasana pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik ASN, sehingga proses demokrasi di Kota Mataram dapat berjalan dengan baik.

"ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap agenda politik. Posko pengaduan netralitas ASN  bisa diakses oleh masyarakat umum dan silakan lapor jika ada indikasi pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno sebelumnya berharap, posko pengaduan itu dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye politik atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.

Selain itu, lanjutnya, posko pengaduan bisa dimanfaatkan terbuka oleh seluruh kalangan masyarakat guna memudahkan pelaporan dan Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan nomor pengaduan yang bisa dimanfaatkan. 

"Untuk menyampaikan pengaduan, tentu harus disertai bukti-bukti tidak hanya sekedar pengaduan atau dugaan. Laporan, bisa dalam bentuk surat atau datang langsung," katanya.

Baca juga: ASN di Mataram diingatkan tidak "cawe-cawe" dalam Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024