Jakarta (ANTARA) -
Mantan Direktur Penyidikan KPK yang berlatar belakang Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.
Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang mendapatkan suara terbanyak yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
"Clear ya, langsung hitung Dewas, tolong diabadikan dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca juga: OTT KPK masih diperlukan, kata Capim Setyo Budianto
Rinciannya, Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 32 suara, Johanis Tanak mendapatkan 47 suara, dan Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara. Walaupun Fitroh dan Johanis mendapatkan suara yang lebih banyak, tetapi suara yang didapatkan bukan untuk posisi ketua.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untik menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).
Metode pemungutan suara atau voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.
Baca juga: Lift khusus pimpinan di KPK bakal ditiadakan
Pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.
Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.
Berikut Pimpinan KPK 2024-2029 berdasarkan penghitungan surat suara yang dilaksanakan Komisi III DPR RI:
1. Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
2. Fitroh Rohcahyanto,
3. Johanis Tanak,
4. Ibnu Basuki Widodo, dan
5. Agus Joko Pramono.
Baca juga: Komisi III DPR RI dilema uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
Baca juga: Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Baca juga: KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim