Mataram (Antaranews NTB) - Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai menyiapkan memori Peninjauan Kembali terkait putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi yang dihubungi wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan memori PK disiapkan setelah salinan putusannya diterima Selasa (4/12).
"Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan," kata Joko Jumadi.
Terkait materi yang akan dicantumkan dalam memori PK-nya, Joko tidak menjelaskan secara lengkap. Namun dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan peran Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
"Dalam salinan putusannya disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja dari memori yang akan kita ajukan," ujarnya.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Berita hukum kemarin, Iwa Karniwa sampai amnesti Baiq Nuril
Rabu, 31 Juli 2019 7:06
Kejari Mataram belum menerima Keppres amnesti Baiq Nuril
Selasa, 30 Juli 2019 18:36
Jaksa Agung menunggu keputusan formal amnesti Baiq Nuril
Jumat, 26 Juli 2019 17:13
Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 13:05
Komisi III memanggil Kemenkumham sebelum berikan amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 15:36
Komisi III DPR gelar rapat membahas amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 9:30
Rieke optimistis DPR mendukung pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Senin, 15 Juli 2019 15:32
Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Jokowi
Senin, 15 Juli 2019 14:29