Quick count Pilkada 2024

id Quick count,pilkada 2024,Hitung cepat,KPU

Quick count Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif)

Mataram (ANTARA) - Quick count adalah kata yang saat ini sedang trending di mesin pencarian untuk mengetahui siapa yang menang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Indonesia, pada 27 November ini sedang menggelar pilkada di ratusan daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dan semua pihak ingin mengetahui hasilnya lewat sarana quick count atau hitungan cepat.

Hasil quick count banyak dicari karena masyarakat, para pendukung pasangan calon, dan pengurus atau pendukung partai politik, ingin mengetahui hasil perolehan suara dari calon kepala daerah yang didukungnya.

Sejumlah lembaga survei dan media arus utama juga melakukan quick count untuk memantau pergerakan suara pemilih di suatu daerah.

Selain itu, tim pasangan calon yang bertarung dalam pilkada biasanya juga melakukan quick count internal.

Secara psikologis, rasa penasaran orang untuk segera tahu merupakan pemicu mengapa hasil hitung cepat itu banyak dicari pada masa-masa beberapa jam seusai waktu pencoblosan di pilkada.

Padahal hasil hitung cepat tidak bisa dijadikan dasar bahwa pasangan calon kepala daerah itu menang atau tidak.

Sesuai ketentuan, hasil penghitungan riil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satu-satunya dasar untuk menetapkan siapa yang berhak memimpin daerah untuk lima tahun ke depan. Hasil hitungan riil membutuhkan waktu beberapa hari karena dilakukan secara manual berjenjang, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.

Karena itu, masyarakat hendaknya menyadari betul aturan mengenai pilkada ini, dengan tidak menjadikan hasil quick count, apalagi yang dilakukan secara internal pasangan calon, sebagai pegangan siapa yang menang.

Kalau nantinya hasil hitung cepat itu tidak sama dengan hasil hitungan riil di KPU, masyarakat harus menerima dan tidak menjadikan alasan untuk memaksakan kehendak agar pasangan calon yang didukungnya harus ditetapkan sebagai pemenang oleh penyelenggara pilkada. Apalagi hingga memunculkan suasana kacau.

Meskipun demikian, hasil hitung cepat itu bukan berarti negatif, melainkan bisa dijadikan sebagai sarana mengontrol kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh para pihak.

Hanya saja, jika hasil hitung cepat itu tidak sesuai dengan hasil hitungan riil di KPU, sikap kritis masyarakat dan pasangan calon atau partai politik pendukung harus menggunakan cara-cara konstitusional untuk melakukan koreksi.

Biasanya jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu adalah mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah berjalan kondusif dan kita semua berharap keadaan aman dan tenteram ini berlanjut hingga akhir, yakni sampai pasangan calon pemenang dilantik sebagai kepala daerah untuk menjalankan amanah konstitusi memimpin pembangunan daerah.

Jika keamanan terjamin, maka masyarakat akan tenteram kembali menjalani kehidupan dengan nyaman. Pemerintah juga akan leluasa memandu jalannya pembangunan.

Indonesia aman, damai, rakyat sejahtera adalah harapan kita semua.

*) Penulis adalah Redaktur Karkhas Kantor Berita ANTARA