Sebanyak 22.425 keping KTP Elektronik dimusnahkan di Mataram

id KTP Elektronik,Dukcapil Mataram,Pemusnahan

Sebanyak 22.425 keping KTP Elektronik dimusnahkan di Mataram

Dokumen - Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). (ANTARA/Arif Firmansyah)

Pemusnahan kami lakukan dalam tiga tahap,
Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pemusnahan 22.425 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak dan "invalid" guna menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Selasa, mengatakan, puluhan ribu KTP elektronik yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari tahun 2013 sampai dengan saat ini.

"Pemusnahan kami lakukan dalam tiga tahap, dimulai dari hari Jumat (14/12), Senin dan Selasa (hari ini-red) yang merupakan kegiatan pemusnahaan terakhir," katanya.

Chairul yang didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Mataram Hasmin mengatakan, dalam kegiatan pemusnahaan KTP elektronik yang rusak dan "invalid" melibatkan aparat dari Satpol PP dan Kepolisian sebagai saksi.

"Setelah dimusnahkan kita membuat berita acara dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan laporan," katanya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan KTP elektronik itu berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176 tentang Penatausahaan?KTP elektronik yang diterima tanggal 13 Desember 2018.

Artinya, selama ini KTP-KTP yang rusak dan sudah tidak valid disimpan karena belum ada petunjuk dari Kementerian, namun untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap KTP tersebut pihaknya melakukan pengguntingan sebelum disimpan.

"KTP yang rusak dan tidak valid kami gunting, tata dan simpan pada satu tempat sehingga jumlahnya menjadi puluhan ribu," katanya.

Selama ini, lanjutnya, pihaknya belum dapat melakukan tindakan apa-apa terhadap KTP yang rusak dan tidak valid karena belum ada pentunjuk teknis secara resmi dari pemerintah.

"Kami baru berani melakukan pemusnahan setelah menerima surat dari Kemendagri itu," katanya.

Dalam surat tersebut, daerah diarahkan ke depan melakukan pemusnahaan terhadap KTP rusak dan tidak valid sesegera mungkin, bila perlu setiap hari atau setiap ada kasus KTP rusak dan "invalid".

"Petunjuknya, kami diminta segera memusnahkan bila perlu setiap hari jika memungkikan agar segera dibuatkan berita acara," katanya. (*)