Tarif listrik pada triwulan I 2025 tak berubah

id Tarif listrik,Triwulan I 2025,PLN

Tarif listrik pada triwulan I 2025 tak berubah

Listrik yang disediakan PLN (ANTARA/HO-Kementerian ESDM)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari—Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Tarif listrik diskon 50 persen untuk dua bulan dampak PPN 12 persen

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Akan tetapi, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, pada triwulan sebelumnya, yakni Triwulan IV Tahun 2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Pelanggan PLN yang dapat diskon 50 persen tarif listrik imbas PPN 12 persen
Baca juga: Tarif listrik triwulan IV tidak naik, PLN jaga pelayanan listrik tetap andal
Baca juga: Pemerintah putuskan harga listrik tak berubah
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif listrik tidak naik, PLN siap beri pelayanan optimal