Bandung (ANTARA) - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyepakati keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Rektor ITB Prof Tatacipta Dirgantara menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"ITB berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat," kata Tatacipta pada ANTARA di Bandung, Selasa.
ITB, lanjut dia, akan terus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian, ITB tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Tanpa kehilangan independensi akademiknya," tuturnya.
Sebagai informasi, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Baca juga: Perguruan tinggi tak diberi izin kelola tambang
Namun, kata dia, ITB juga berpandangan bahwa kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.
Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
Di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.
"ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi, dan mempertahankan indepedensi akademiknya," kata Tatacipta melanjutkan.
Meski demikian, lanjut dia, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.
Baca juga: RUU Minerba menjadi undang-undang disetujui DPR
Lalu, melaksanakan penelitian dan menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan, serta memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.
Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi, meliputi penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.
kemudian penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema-skema yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemberian izin mengelola tambang kepada perguruan tinggi. Tadinya ketentuan izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur di bawah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut RUU Minerba.
Baca juga: SK izin tambang Muhammadiyah masih proses kajian
Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.
Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR sepakat memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan swasta.
Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan.
"Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujar menteri itu.
Baca juga: Bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi