Mataram (ANTARA) - Setiap tanggal 22 April, masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Bumi atau Earth Day. Peringatan Hari Bumi harus menjadi refleksi untuk mendorong perjuangan ekologi demi masa depan yang adil dan berkelanjutan. Hal ini penting karena di balik narasi tentang pertumbuhan dan investasi, di dalamnya sering kali tersirat logika eksploitasi yang mengubah alam menjadi komoditas. Realitas ini menandakan bahwa alam tidak benar-benar bebas dari belenggu kekuasaan. Padahal dalam tubuh republik yang mengaku demokratis, makna keadilan seharusnya tidak hanya berbicara perihal manusia, tetapi juga tentang keadilan bagi alam semesta dan seluruh kehidupan.
Namun belakangan ini, kita menyaksikan transformasi kekuasaan yang tidak mengarah pada demokrasi ekologi, melainkan pada konsolidasi kapitalisme ekstraktif yang dikemas dengan jargon keberlanjutan. Proyek-proyek strategis nasional seperti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan Rempang Eco City, Tambang dan Smelter Timah di Bangka Belitung, dan food estate merupakan contoh empiris bahwa lingkungan selalu menjadi objek kebijakan yang dikalkulasi, dieksploitasi, dan dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi-politik elite.
Lebih jauh, jika kita mencermati Asta Cita Prabowo Gibran menuju Indonesia Emas 2045, meskipun di dalamnya menjanjikan pembangunan berkelanjutan, transisi energi, dan ekonomi hijau, tetapi di balik jargon progresif itu, perlu juga dibongkar agenda tersembunyi yang justru melanggengkan ketimpangan ekologis. Sebagai contoh, pidato Presiden Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 pada Senin (30/12/2024) yang menyatakan mendukung perluasan penanaman kelapa sawit telah menunjukkan inkonsistensi Prabowo terhadap isu lingkungan. Bahkan, Presiden Prabowo berencana mengkonversi 20 juta hektar kawasan hutan menjadi lahan untuk mengakselerasi swasembada pangan dan energi (Greenpeace, 2025). Jelas, ini merupakan tantangan paling nyata bagi keberlangsungan lingkungan. Kondisi ini oleh sosiolog lingkungan seperti John Bellamy Foster disebut sebagai “ekologi metabolik yang terputus”, di mana hubungan manusia dengan alam tercerabut oleh logika akumulasi kapital. Negara yang seharusnya menjadi penyeimbang justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan pasar.
Oleh karena itu, tidak ada visi ekologis yang otentik ketika hutan terus dieksploitasi demi proyek strategis nasional, tambang batubara tetap berjaya, dan ruang hidup masyarakat adat semakin terpinggirkan. Dalam perspektif ekologi politik, Asta Cita perlu diuji apakah lebih identik seperti paket pemasaran politik daripada peta jalan transformatif untuk keluar dari krisis lingkungan. Ketiadaan komitmen terhadap penghentian proyek-proyek ekstraktif serta minimnya pengakuan terhadap hak-hak komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, menunjukkan bahwa lingkungan hanya dijadikan aksesori retoris, bukan landasan moral dan kebijakan. Lagi pula, sulit rasanya kita membayangkan keadilan ekologi ketika produk kebijakan lahir dari rahim kekuasaan yang selama ini berkelindan dengan oligarki ekonomi-politik yang menjadi biang kerok kerusakan ekologis.
Lebih jauh, kita perlu menyadari bahwa kerusakan lingkungan selalu memiliki wajah sosial. Mereka yang paling terdampak adalah yang paling tidak bersuara seperti: masyarakat adat, petani kecil, nelayan tradisional, perempuan pedesaan, dan kelompok rentan lainnya. Mereka kehilangan akses terhadap tanah, air, dan udara bersih bukan hanya karena bencana alam, tetapi karena keputusan politik. Dalam bahasa David Harvey, ini adalah “akumulasi melalui perampasan” ruang hidup demi ekspansi ekonomi.
Mengembalikan Makna Keadilan Ekologi
Keadilan ekologi bukan sekadar soal menjaga lingkungan dari kerusakan, melainkan tentang bagaimana manusia sebagai bagian dari ekosistem, juga membangun relasi kuasa yang adil terhadap alam dan sesama. Ia bukan hanya soal teknis penghijauan atau pengurangan emisi, tetapi tentang keberpihakan politik: siapa yang dilindungi, siapa yang dikorbankan, dan siapa yang bicara atas nama “lingkungan”.
Keadilan ekologi mengharuskan kita untuk menolak dikotomi palsu antara pembangunan dan lingkungan. Ia menuntut perubahan paradigma: dari pembangunan sebagai ekspansi, menjadi pembangunan sebagai pemulihan. Dari negara sebagai regulator pasar, menjadi negara sebagai pelindung ekosistem. Dari kebijakan berbasis pertumbuhan ekonomi, menjadi kebijakan berbasis regenerasi sosial dan ekologis.
Meskipun tentu tantangannya tidak mudah mengingat relasi antara politik dan lingkungan di Indonesia masih didominasi oleh kekuatan oligarkis. Jeffrey Winters menyebut Indonesia sebagai “oligarki elektoral”, di mana kekuatan ekonomi beroperasi di balik layar proses demokrasi. Banyak pemilik konsesi tambang dan perkebunan adalah donatur politik utama. Tak heran, kebijakan lingkungan kerap dikompromikan dalam lobi-lobi tertutup. Partisipasi publik hanya formalitas dan analisis dampak lingkungan menjadi sekadar dokumen administratif.
Pada konteks inilah, keadilan ekologi tidak akan datang dari atas. Ia harus diperjuangkan dari bawah: dari warga desa yang menjaga mata air, dari komunitas adat yang melawan tambang, dari anak muda yang menanam pohon dan membangun narasi tandingan. Politik ekologis harus lahir dari praksis sehari-hari: dari solidaritas lintas ruang, dari resistensi terhadap ketidakadilan, dan dari kesadaran bahwa bumi bukan warisan elite, melainkan titipan generasi.
Urgensi Demokrasi Ekologis
Komitmen untuk menyelamatkan lingkungan Indonesia dari jerat politik eksploitatif, kita membutuhkan transformasi menuju demokrasi ekologis. Konsep ini menempatkan warga negara bukan hanya sebagai pemilih lima tahunan, tapi sebagai pemilik kedaulatan atas tanah, air, dan udara yang mereka tempati. Partisipasi masyarakat dalam kebijakan lingkungan harus dijamin, bukan dibungkam.
Demokrasi ekologis juga mengharuskan adanya representasi politik dari kalangan akar rumput: petani, nelayan, masyarakat adat, termasuk kaum muda pecinta lingkungan. Mereka harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan, bukan hanya korban dari keputusan elite. Sebab merekalah yang selama ini menjadi penjaga alam sesungguhnya.
Selain itu, harapan juga terletak pada gerakan sosial yang semakin sadar akan pentingnya isu lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan aksi-aksi iklim yang melibatkan pemuda, civil society, komunitas adat, dan pegiat lingkungan. Mereka mengorganisir diri, membangun jejaring, bahkan menggugat negara di pengadilan atas kebijakan yang merusak lingkungan. Namun, perjuangan ini tidak akan cukup tanpa perubahan di level politik. Anak muda harus berani masuk ke dalam ruang-ruang kekuasaan, membawa isu lingkungan sebagai agenda utama, dan mengintervensi proses legislasi serta anggaran.
Partisipasi semua pihak ini penting karena kita punya tanggung jawab moral untuk menata ulang arah kebijakan negeri ini. Keadilan ekologis bukan hanya tuntutan lingkungan, tapi juga tuntutan demokrasi, hak asasi manusia, dan keberlangsungan hidup. Oleh karena itu, di hadapan krisis ekologi, tugas kita sebagai warga negara, sebagai intelektual, sebagai manusia adalah terus bertanya, bersuara, dan bergerak mencari makna keadilan, bukan hanya untuk manusia, tetapi untuk seluruh kehidupan.
*) Penulis adalah Praktisi Kebencanaan dan Lingkungan KONSEPSI NTB dan Alumnus Magister Sosiologi FISIP Universitas Indonesia