Mataram (ANTARA) - Kantor Regional X Denpasar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi daerah pertama menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Kantor Regional (Kanrek) X Denpasar BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Mataram, Selasa, mengatakan Kota Mataram menjadi daerah pertama di Kantor Regional (Kanrek) X yang menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2024.
"Penyerahan SK pengangkatan PPPK saat ini sesuai target Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.
Baca juga: Wali Kota Mataram serahkan 644 SK Pengangkatan CASN formasi 2024
Hal tersebut disampaikan Yudhantoro di sela menghadiri kegiatan penyerahan SK pengangkatan 644 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Mataram formasi 2024 terdiri atas 553 orang PPPK dan 91 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepada para PPPK, Yudhantoro mengingatkan setelah pengangkatan ada beberapa yang menjadi konsekuensi sebagai bagian ASN.
Sebagai ASN sudah pasti memiliki kode etik, kata dia, sehingga harus ada sumbangsih kepada Pemkot Mataram yang sudah mengangkat mereka menjadi PPPK.
Baca juga: Besok, Sebanyak 621 CASN Mataram terima SK pengangkatan
Apalagi saat ini banyak kondisi seseorang mencari pekerjaan sangat sulit, lanjut dia, karena itu para PPPK diharapkan bisa memberikan sumbangsih dengan peningkatan kinerja yang maksimal.
"Jangan lupa PPPK melakukan pencatatan kinerja, apa yang sudah diberikan ke Pemkot Mataram. Tunjukkan prestasi, sebab saat ini semua berbasis kinerja," katanya.
Pencatatan kinerja tersebut bisa menjadi acuan kepala daerah ketika ingin memberhentikan seorang PPPK, ketika kinerja atau prestasinya tidak mencapai target.
"Jadi sangat mudah jika ingin memberhentikan PPPK, dengan melihat target kinerja," katanya.
Selain itu sebagai seorang ASN, kata dia, PPPK juga harus profesional dalam memberikan layanan publik.
Di sisi lain ASN juga harus menjaga etika dan berhati-hati dengan politik. "Itu menjadi catatan, karena setelah menjadi PPPK, semua harus mematuhi kode etik ASN dan Korpri," katanya.
Baca juga: BKPSDM segera terbitkan TMT CASN 2024 di Mataram sesuai jadwal
Baca juga: BKN terbitkan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran