Bangladesh melarang seluruh aktivitas partai mantan PM Sheikh

id Bangladesh,pelarangan aktivitas,partai Liga Awami,partai mantan PM Bangladesh,Sheikh Hasina,proses pengadilan

Bangladesh melarang seluruh aktivitas partai mantan PM Sheikh

Jamaah calon haji berdoa sebelum memulai Sai pada rangkaian umrah wajib di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym. (ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)

Dhaka, Bangladesh (ANTARA) - Pemerintah transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Liga Awami milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada Sabtu (10/5), hingga proses pengadilan terhadap para pemimpin dan partai tersebut selesai dilakukan.

“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Liga Awami, baik di dunia nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICT) menyelesaikan proses peradilan terhadap partai dan para pemimpinnya,” ujar penasihat urusan hukum, Asif Nazrul, kepada wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang dipimpin oleh pemimpin interim Muhammad Yunus.

Dalam pertemuan tersebut, dewan juga mengubah peraturan terkait ICT dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.

Baca juga: Tim hoki putra Indonesia kalah 2-3 dari Bangladesh

Sebuah laporan tim pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, termasuk 13 persen di antaranya adalah anak-anak, tewas dalam rentang waktu Juli hingga Agustus tahun lalu, dalam aksi pemberontakan yang dipimpin oleh mahasiswa dan berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.

PBB menuduh Sheikh Hasina dan Partai Liga Awami terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Hasina maupun partainya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses peradilan ini bermotif politik.

Baca juga: Bangladesh tahan 33 warga Rohingya

Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party (BNP) dan Bangladesh Jamaat-e-Islami atas dugaan kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.

Keputusan tersebut sempat menuai kritik, baik di dalam negeri maupun dari komunitas internasional, karena dianggap tidak memenuhi standar hukum internasional.

Sumber: Anadolu