Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan langkah-langkah edukasi hingga preemtif dalam menangani angkutan yang over dimension and overloading (ODOL).
“Langkah-langkah edukatif, sosialisasi, preemtif, ini kami kedepankan. Kami punya waktu satu bulan untuk sosialisasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta Selatan, Kamis.
Irjen Pol. Agus menyebut bahwa permasalahan ODOL ini merupakan fenomena lama. Korlantas Polri mencatat bahwa terdapat 32 ribu kendaraan yang melanggar aturan beban dan dimensi.
“(Pelanggaran) cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Guna menuntaskan permasalahan tersebut, mulai awal bulan Juni ini, Korlantas Polri menyosialisasikan mengenai larangan angkutan ODOL. Korps kepolisian bersabuk putih itu akan mendata kendaraan-kendaraan yang melanggar, baik di jalan maupun pool-pool kendaraan.
Setelah dilakukan pendataan, Korlantas akan melakukan langkah preemtif dengan memberikan peringatan terhadap kendaraan yang melanggar.
“Akan kami tempel bahwa kendaraan Anda adalah over dimensi karena over dimension dan overload ini bagian daripada potensi penyebab kecelakaan lalu lintas. Jadi, sudah banyak contohnya,” ujar Irjen Pol. Agus.
Baca juga: Kemenko Polkam Heri Wiranto apresiasi kecanggihan sistem aplikasi Korlantas Polri
Dirinya pun berharap langkah-langkah pencegahan tersebut dapat menyadarkan kendaraan yang melanggar sehingga tidak perlu dilakukan penindakan.
“Bila perlu tidak ada penegakan hukum. Pengguna atau pemilik korporasi ini sadar bahwa mereka adalah melanggar,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenhub-Korlantas dan Kemen PU keluarkan SKB atur lalu lintas saat Isra Miraj-Imlek
Diketahui, Korlantas Polri per 1 Juni 2025 resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju zero over dimension and overloading. Sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.
Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.