Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri hingga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
Kemenhub-Korlantas dan Kemen PU keluarkan SKB atur lalu lintas saat Isra Miraj-Imlek

Ilustrasi - Sejumlah petugas dari Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan lalulintas. ANTARA/HO-Humas Kemenhub