Pengadilan gelar sidang perdana korupsi sampan fiberglass

id sidanh korupsi

Pengadilan gelar sidang perdana korupsi sampan fiberglass

Sidang perdana Taufik Rusdy, terdakwa kasus korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima Tahun 2012 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (12/3/2019). (Foto Antaranews/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana Taufik Rusdy, terdakwa kasus korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima Tahun 2012.

Sidang perdana yang digelar Selasa (12/3) dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suradi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam persidangannya, terdakwa Taufik Rusdy hadir bersama Penasihat Hukumnya Nukman. Sedangkan dari pihak penuntut umum, diwakilkan jaksa Budi Tridadi Wibawa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Akibat perbuatan terdakwa Taufik Rusdy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp159.816.518," kata jaksa Budi Tridadi Wibawa dalam uraian dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tipikor Mataram, Senin.

Nominal kerugian negara tersebut, jelasnya, muncul dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Akibat perbuatannya, penuntut umum mendakwa mantan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima itu dalam dua dakwaan korupsi yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Untuk dakwaan primairnya, Taufik Rusdy dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Taufik Rusdy dijerat dengan pidana Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dari uraian dakwaannya, penuntut umum memaparkan bahwa terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tidak melakukan seluruh tahapan kegiatan pengadaan sampan fiberglass. Mulai dari proses pelelangan sampai kegiatan pelaksanaannya di lapangan.

Melainkan secara keseluruhan, dokumen yang berkaitan dengan prosedur tahapan kegiatan dibuat setelah proyeknya selesai.

"Jadi seluruh kelengkapan dokumen kegiatannya dibuat seolah-olah ada proses yang sudah dijalankan," ujarnya.

Tidak hanya itu, persoalannya juga timbul dari lima perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pekerjaan lima paket sampan fiberglass di Kabupaten Bima. Dalam pengadaannya, muncul peran dan keterlibatan mantan Ketua DPRD Kota Bima, Ferra Amelia.

Nama kelima perusahaan yang muncul dari hasil rekayasa proses penunjukkan langsung tersebut diambil alih oleh Ferra Amelia.

"Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Ferra Amelia melakukan perbuatan memperkaya diri dengan meminta Ferra Amelia mempersiapkan profil lima perusahaan yang mengerjakan lima paket," ucapnya.

Namun dalam pengerjaannya, proyek yang pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus Transdes Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2012 senilai Rp1 miliar itu molor, tidak sesuai dengan batas waktu kontrak yang seharusnya selesai pada 13 Desember 2012.

"Walaupun pengadaan sampan tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, namun terdakwa telah melakukan pembayaran denda seratus persen," katanya.

Lebih lanjut usai mendengar dakwaannya dibacakan penuntut umum, terdakwa Taufik Rusdy melalui Penasihat Hukumnya, Nukman mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Suradi langsung menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan, Selasa (19/3), dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa.

"Dimohon kepada terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyiapkan eksepsinya dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan, Selasa (19/3) depan," kata Suradi.