Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi yang akan hadir di sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 dengan terdakwa seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin.
Suryo Dwiguno yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat.
"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.
Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.
Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.
Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam uraian dakwaan pun disampaikan bahwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Pengurus PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Pengelolaan dana yang berada di bawah tanggung jawab Boymin terhimpun jumlah penerima sebanyak 639 orang. Jumlah tersebut tercatat dalam periode tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.
Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Berita Terkait
Terdakwa korupsi benih jagung NTB ungkap keterlibatan pejabat Kementan
Kamis, 28 Oktober 2021 16:42
Pengadilan gelar sidang perdana korupsi sampan fiberglass
Selasa, 12 Maret 2019 15:29
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Anggota DPRD se-Indonesia dari Demokrat harus jaga daya kritik
Selasa, 5 November 2024 5:39
Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan
Senin, 28 Oktober 2024 17:05
Reses perdana DPRD NTB sedot anggaran hingga Rp6,5 miliar
Rabu, 23 Oktober 2024 17:36
Kejati NTB tunda penanganan satu kasus libatkan anggota DPRD
Selasa, 22 Oktober 2024 18:34
PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu
Rabu, 16 Oktober 2024 20:41