Mataram (ANTARA) - Ribuan warga memadati kawasan Jalan Udaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyaksikan sisa kebakaran yang menghanguskan kantor DPRD NTB saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.
Mereka menyalakan ponsel merekam suasana sekitar dan aktivitas tim pemadam kebakaran yang berjibaku melakukan pendinginan terhadap kantor lembaga legislatif tersebut.
"Api membara tengah hari tadi dan kini hanya tersisa asap putih," kata Arief saat ditemui sembari merekam video lewat ponselnya di depan Kantor DPRD NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ratusan sepeda motor terparkir di sepanjang badan jalan, sedangkan pengendaranya sibuk di atas trotoar dan di atas pagar mengabadikan suasana Kantor DPRD NTB.
Baca juga: Gedung DPRD NTB terbakar saat aksi massa
Beberapa mobil pemadam kebakaran dari Kota Mataram hilir mudik menyemprotkan air untuk mendinginkan bara api yang masih menyala di dalam Kantor DPRD NTB.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk mendinginkan gedung agar bara api tidak kembali menyala di Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama
Sejak Jalan Udayana dibuka kembali oleh petugas lalu-lintas jelang azan Ashar tadi, masyarakat kini semakin leluasa menyaksikan sisa-sisa kebakaran.
Kantor DPRD NTB saat ini dijaga ketat oleh keamanan agar masyarakat tidak masuk ke dalam halaman gedung dan mengganggu proses pendinginan dan pembersihan yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram.
Baca juga: Gedung DPRD NTB terbakar, Dikbud larang pelajar ikut unjuk rasa
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kantor DPRD NTB terbakar saat aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat. Kantor itu juga dijarah oleh sejumlah orang yang sengaja memanfaatkan situasi rusuh tersebut.
Di Kota Mataram, aksi unjuk rasa tak hanya dilakukan di Kantor DPRD NTB melainkan juga Polda NTB.
Dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB 2025 menyampaikan enam poin tuntutan, yakni:
• Menolak RUU KUHAP yang dinilai melegitimasi kesewenangan aparat dalam tindakan represif.
• Menghentikan segala bentuk represifitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi.
• Mendesak kepolisian menindak pelaku penabrakan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, dan membuka transparansi kasus tersebut.
• Membebaskan seluruh aktivis maupun massa aksi yang masih ditahan di berbagai daerah.
• Mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
• Meminta DPRD NTB menindaklanjuti poin tuntutan aliansi tertanggal 25 Agustus 2025.
Baca juga: Gedung DPRD NTB terbakar, Polres Lombok Timur minta warga tak terprovokasiBaca juga: Massa bakar dua bus polisi di markas Gegana Jakpus
Baca juga: Belasan motor terbakar saat demo ricuh di Surabaya
