Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun dan bayar kerugian Rp7,2 miliar

id Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun ,NCC,kerugian Rp7,2 miliar

Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun dan bayar kerugian Rp7,2 miliar

Dirut PT Lombok Plaza yang menjadi terdakwa korupsi dalam pengelolaan NCC, Dolly Suthajaya menundukkan kepala usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (10/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,2 miliar terhadap Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya sebagai penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dolly Suthajaya 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan perkara milik terdakwa Dolly Suthajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.

Untuk uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp7,2 miliar, hakim memutuskan subsider atau hukuman pengganti apabila tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, selama 3 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa akibat adanya perbuatan pidana dalam kerja sama ini, PT Lombok Plaza telah diuntungkan dan merugikan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan seluas 3,2 hektare yang menjadi objek kerja sama pengelolaan NCC.

Baca juga: Jaksa bebankan direktur Lombok Plaza bayar kerugian NCC sebesar Rp15,2 miliar

Sehingga hakim dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim dalam putusan turut sependapat terkait munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB. Kerugian muncul dari perbuatan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Kewajiban itu berkaitan dengan dua item. Pertama, soal relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Baca juga: Kasus korupsi NCC, Mantan Sekdaprov NTB dituntut 12 tahun

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut dinilai terbangun dengan anggaran mencapai Rp5 miliar. Penilaian itu sesuai hasil analisis tim teknik PUPR NTB.

Atas adanya analisis tersebut, muncul selisih kekurangan nilai bangunan pengganti senilai Rp7,2 miliar dan menjadi salah satu item kerugian dalam perjanjian bangun guna serah (BGS).

Selanjutnya, item kerugian senilai Rp8 miliar muncul dari nominal kontribusi royalti tahunan yang tidak pernah dibayarkan oleh PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Angka tersebut muncul dalam hitungan 8 tahun kerja sama yang berlangsung sejak pembayaran royalti tahun pertama yang jatuh tempo pada November 2017 hingga Februari 2024.

Baca juga: Mantan Gubernur NTB jadi saksi di sidang korupsi pembangunan NCC

Atas adanya dua item tersebut, hakim menyatakan kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar sebagai akibat perbuatan pidana yang telah menguntungkan pihak PT Lombok Plaza sebagai pihak pengelola aset Pemprov NTB berupa tanah seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Namun, hakim dalam putusan menyatakan kerugian yang dibebankan kepada terdakwa hanya berkaitan dengan nilai pembangunan gedung pengganti senilai Rp7,2 miliar dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza hanya berjalan sampai tahun 2017, sebelum jatuh tempo pembayaran royalti tahun pertama berakhir.

"Oleh karena itu, imbalan royalti tahun senilai Rp8 miliar menjadi tanggung jawab PT Lombok Plaza, bukan kepada terdakwa yang mengakhiri jabatan sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza pada tahun 2017," ujar hakim.

Jaksa sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Jaksa turut meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti secara keseluruhan atas kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp15,2 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Baca juga: Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB berbelit dalam kesaksian korupsi NCC
Baca juga: Kajati NTB: Ada potensi tersangka baru pada kasus korupsi NCC
Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.