Anggota DPR mendesak deforestasi hutan di Sumut harus dihentikan

id Bane Raja Manalu,deforestasi,sumut,dairi,dpr,komisi vii dpr

Anggota DPR mendesak deforestasi hutan di Sumut harus dihentikan

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meninjau kondisi hutan di daerah Dairi, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendesak agar perambahan hutan atau deforestasi di daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh pihak swasta, harus dihentikan karena merugikan masyarakat setempat.

Dia pun menyampaikan hal itu usai mendengar aspirasi warga dan meninjau langsung lokasi deforestasi itu. Menurut dia, aktivitas perambahan hutan itu mengganggu sumber mata air dan ekosistem kehidupan lainnya.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus memeriksa izin konsesi dan amdalnya, jika izin itu tidak ada, maka itu masuk kategori perambahan hutan,” kata Bane dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Prabowo: Banyak negara takut tak dapat kelapa sawit dari Indonesia

Dia mengatakan penghijauan harus dilakukan di seluruh area hutan yang gundul demi keberlanjutan kehidupan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, hingga pada keberlangsungan kehidupan sosial dan kemajuan daerah.

Baca juga: Hutan 20,6 juta ha untuk pangan-energi bukan deforestasi

“Deforestasi harus dihentikan dan dilakukan lagi penanaman pohon di area hutan yang gundul,” kata legislator yang membidangi urusan UMKM, perindustrian, hingga pariwisata itu.

Berdasarkan keterangan warga, perambahan hutan di wilayah Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, sudah terjadi sangat lama dan meluas. Akibatnya, hasil pertanian dan sumber air masyarakat pun terdampak.

Warga, kata dia, menegaskan hanya ingin aktivitas perambahan hutan dihentikan dan hutan tersebut kembali dihijaukan.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.