
Pembahasan UMK 2026 di Mataram tunggu regulasi

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu regulasi pembahasan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2026, guna mendorong peningkatan produktivitas kerja, meningkatkan daya beli serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Senin, mengatakan, regulasi tersebut sebagai acuan untuk pembahasan UMK.
"Dari regulasi itu, kami bisa tahu apakah UMK akan naik atau tidak. Kalaupun naik berapa standar kenaikan UMK masing-masing daerah," katanya.
Diketahui, setiap tahun besaran UMK Mataram tetap mengalami kenaikan. Untuk 2025, UMK Mataram tercatat sebesar Rp2,8 juta per bulan, atau naik dari UMK 2024 sebesar Rp2,6 juta.
Penetapan UMK Mataram juga harus berada di atas upah minimum provinsi (UMP), sehingga UMK Mataram selalu tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.
"Untuk membahas kenaikan UMK, saat ini kami mulai menyiapkan data-data yang dibutuhkan," kata Miftahurrahman yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Mataram.
Baca juga: Disnaker sosialisasikan penetapan UMK Mataram 2025 Rp2.859.620
Data-data yang dimaksudkan antara lain, inflasi, kebutuhan layak hidup, dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga mulai berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota Mataram, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Kenaikan UMK, katanya, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan upah mereka sesuai dengan kebutuhan hidup layak, serta meningkatkan daya beli untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMK juga berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial dan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Selain itu, kenaikan UMK merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja sekaligus mendukung kelangsungan usaha, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk pastinya, kami menunggu arahan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," katanya.
Baca juga: UMK Mataram capai Rp2.859.620, tertinggi di NTB
Baca juga: PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Baca juga: Disnaker Mataram datangi perusahaan pastikan pelaksanaan sesuai UMK 2025
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
