DPRD Mataram inisiasi raperda pengelolaan wakaf

id DPRD ,Kota Mataram ,Perda Wakaf

DPRD Mataram inisiasi raperda pengelolaan wakaf

Anggota DPRD Kota Mataram H Muhtar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram.(ANTARA/Nirkomala).

Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menginisiasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Wakaf, sebagai payung hukum baru dalam tata kelola wakaf di kota itu.

Anggota DPRD Kota Mataram H Muhtar di Mataram, Senin, mengatakan, inisiasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola wakaf berbasis nilai syariat dan manfaat ekonomi.

"Jika sudah ada perda, kami bisa lebih mudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk melakukan literasi dan edukasi tentang wakaf, serta pelaksanaan program wakaf," katanya.

Hal tersebut disampaikan Muhtar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram di sela kegiatan konferensi pers penetapan Mataram sebagai Kota Wakaf tahun 2025.

Bahkan menurutnya, di kalangan DPRD Kota Mataram pun belum semua memahami tentang wakaf yang selama ini wakaf masih konsentrasi pemikiran berupa tanah atau lahan saja.

Padahal program wakaf uang juga jauh lebih fleksibel dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas dibandingkan wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, sehingga dapat mendukung pembangunan berbagai sarana dan kegiatan sosial secara lebih luas.

Baca juga: Mataram ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia

Misalnya di kalangan DPRD Kota Mataram, mengeluarkan wakaf Rp1 juta per tahun sehingga dengan 40 orang anggota dewan bisa menjadi Rp40 juta.

"Jika wakaf uang Rp40 juta itu dikelola bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak dalam berbagai bidang," katanya.

Uang wakaf yang dihimpun masyarakat, katanya, dapat digunakan untuk berbagai kemaslahatan umat baik itu untuk pembangunan jalan, jembatan, mengelola usaha mikro kecil menengah (UMKM), pendidikan, kesehatan termasuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Mataram, serta program unggulan lainnya di Kota Mataram.

"Karena itulah, inisiatif pembentukan Perda Pengelolaan Wakaf segera kami usulkan untuk membangun ekosistem wakaf yang kolaboratif, partisipatif, dan integratif untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara berkelanjutan," katanya.

Lebih jauh Muhtar mengatakan penetapan Kota Mataram menjadi Kota Wakaf bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Indonesia menjadi capaian penting bagi Kota Mataram .

"Mataram sebagai Kota Wakaf menjadi prestasi luar biasa," katanya.

Namun tantangan ke depan perlu meningkatkan literasi masyarakat sebab masih banyak masyarakat yang belum tahu jelas tentang wakaf.

Karena itulah, BWI hadir untuk mengedukasi, membina nazir (pengelola) wakaf guna memastikan aset wakaf dikelola secara amanah.

Dari data BWI Kota Mataram, katanya, hingga saat ini terdapat sekitar 828 bidang tanah wakaf dan sekitar 700 bidang tanah wakaf di Kota Mataram sudah bersertifikat, dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

Akan tetapi, dari 700 bidang tanah wakaf di Kota Mataram sudah bersertifikat, baru 25 tanah wakaf yang dipasangkan plang.

"Itu juga menjadi kendala, karena biaya pemasangan plang tanah wakaf cukup besar yakni sekitar Rp2,5 juta," katanya.

Diharapkan ke depan setelah Kota Mataram ditetapkan menjadi Kota Wakaf, pemasangan plang tanah wakaf bisa menjadi program prioritas.

"Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi tanah wakaf yang dapat digugat oleh pihak mana pun," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.