
DPRD Lombok Tengah rampungkan puluhan ranperda sepanjang 2025

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat telah menyelesaikan puluhan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa sidang 2025.
Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Kamis mengatakan dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 terdapat 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi usul DPRD dan pemerintah daerah.
"Dari 14 ranperda tersebut terdapat 5 ranperda usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Adapun ranperda usul DPRD Lombok Tengah di antaranya ranperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan aset, ranperda tentang desa wisata usul komisi ii dan ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah,
"Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang merupakan propemperda tahun 2024," katanya.
Baca juga: Ranperda APBD Lombok Tengah 2026 disetujui Rp2,473 triliun
Selanjutnya, selain 5 usul DPRD tersebut, terdapat 9 ranperda usul pemerintah daerah di antaranya ranperda tentang RPJMD 2025-2030, ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.
Selain itu, ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwasataan, ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia," katanya.
Ia mengatakan pada tahun 2025, pemerintah daerah telah mengajukan usulan perubahan propemperda tahun 2025 dengan mengusulkan tambahan 4 ranperda.
Baca juga: DPRD-Pemkab Lombok Tengah bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah
Di antaranya rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan perindustrian, rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian berkelanjutan.
"Dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," katanya.
Selain membahas dan menetapkan ranperda usul DPRD maupun ranperda usul pemerintah daerah, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 ranperda komulatif terbuka.
Di antaranya ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, da ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.
DRPD juga telah dan sedang membahas beberapa ranperda usul DPRD yang termasuk ke dalam propemperda tahun 2024 yaitu di antaranya rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, rancangan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus.
"Ketiga ranperda tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap fasilitasi di biro hukum Setda Provinsi NTB," katanya.
Baca juga: Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025-2045 dibentuk
Baca juga: Ranperda rumah susun Lombok Tengah wujudkan rumah yang layak huni
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
