Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah untuk memakai Meikarta sebagai salah satu lokasi rumah susun subsidi. KPK sebelumnya menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022 Neneng Hassanah Yasin. Dengan demikian, kata dia, tidak terdapat masalah apabila pemerintah menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi rusun subsidi.
"Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear," katanya.
Baca juga: KPK nilai perjanjian dagang RI-AS soal energi berisiko terjadi korupsi
Baca juga: KPK punya bukti ketua bidang Ekonomi PBNU terima uang kasus kuota haji
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan Meikarta akan menjadi salah satu lokasi rusun subsidi.
Pada 15 Januari 2026, Maruarar memastikan realisasi pembangunan rusun subsidi di Meikarta dilakukan pada 2026. Meikarta dipilih karena siap dari segi lahan, dan kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar Meikarta dinilai cukup tinggi.
Adapun kasus Meikarta yang sempat ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018.