Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada tiga tersangka kasus gratifikasi di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat untuk mengungkap aktor lain yang turut terlibat.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya bisa memberikan perlindungan hukum jika para tersangka membongkar hal tersebut.

"Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai justice collaborator," katanya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Susilaningtias mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum ada menerima permohonan dari ketiga tersangka. Permohonan hanya datang dari 15 anggota DPRD lainnya yang berstatus sebagai penerima suap dari ketiga tersangka.

Baca juga: LPSK pantau ketat kasus gratifikasi DPRD NTB

LPSK pun telah membuat keputusan dengan menolak permohonan perlindungan hukum dan fisik belasan legislator. Dari kajian, alasan pengajuan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia mengungkapkan, alasan para penerima suap ini mengajukan perlindungan fisik dan hukum ke LPSK karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan kasus tersebut telah berjalan di tahap penyidikan Kejati NTB.

"Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke Kejati," katanya. Atas adanya penolakan ini, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK akan tetap memantau perjalanan kasus hingga selesai di pengadilan.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB penerima suap

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.

Tiga tersangka dalam kasus ini disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Dari belasan anggota yang mengembalikan, ada nama Marga Harun dan Ruhaiman. Mereka tercatat sebagai anggota DPRD NTB yang paling awal menyerahkan uang kepada penyidik kejaksaan.

Baca juga: LPSK tunggu hasil koordinasi Kejati NTB soal perlindungan 15 legislator DPRD
Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap
Baca juga: LPSK: Telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap belum tuntas
Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026