Sebanyak 6.026 TPS di NTB rawan pelanggaran pemilu

id Bawaslu NTB,TPS rawan ,pelanggaran pemilu,Pemilu 2019

Sebanyak 6.026 TPS di NTB rawan pelanggaran pemilu

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Bawaslu Nusa Tenggara Barat mengindikasikan sebanyak 6.026 dari 15.988 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi ini masuk kategori rawan terjadinya pelanggaran Pemilu 2019.

"TPS yang rawan ini sudah kami lakukan pemantauan," kata Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, ada sembilan indikator TPS dikatakan rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Di antaranya, daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencapai 1.956 pemilih atau 12 persen dari total pemilih. Daftar pemilih khusus (DPK) di 1.360 TPS, kemudian 85 TPS yang dekat rumah sakit, 41 TPS yang dekat perguruan tinggi dan 993 TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan seperti pesantren atau asrama.

Selain itu, indikator terkait praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye terdata di 486 TPS. Praktik menghina dan menghasut pemilih terkait isu sara ada di 191 TPS, serta petugas KPPS ikut mengampanyekan peserta pemilu di 286 TPS dan yang berada di dekat posko sebanyak 628 TPS.

"Jadi, totalnya ada 6.026 TPS," kata dia.

Menurut dia, dari 10 kabupaten dan kota di NTB, tiga kabupaten diindikasikan rawan pelanggaran pemilu di TPS, yakni Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa dan Bima.

"Paling banyak itu di Lombok Timur tercatat 1.557 TPS, disusul Sumbawa 1.035 TPS dan Kabupaten Bima 491 TPS," kata Khuwailid.

ia mengimbau seluruh pemilih, khusus DPK, untuk memberikan hak suaranya di atas pukul 12.00 WITA.

"Pemilih yang masuk DPK diimbau menaatinya, karena ada potensi terjadi salah paham, dia dicatat dan mau langsung gunakan hak pilih sebelum pukul12.00 WITA. KPPS juga diingatkan tentang tata cara pemungutan suara kepada para pemilih," kata Khuwailid.