Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP telah terbit sehingga diperlukan tindak lanjut pembahasan dengan DPR RI.

Yudian menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

“Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada tanggal 20 Februari 2026 didapatkan informasi bahwa telah terbit surat presiden terkait RUU BPIP. BPIP memohon tindak lanjut pembahasan RUU BPIP dan DIM (daftar inventarisasi masalah) antara DPR RI dan pemerintah,” kata dia.

RUU BPIP disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Desember 2025.

Yudian menjelaskan berdasarkan kesepakatan pemerintah, DIM RUU BPIP disusun oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum, dan Menteri Keuangan.

Adapun Menteri PANRB ditunjuk menjadi koordinator penyusunan DIM RUU tersebut. Dalam penyusunannya, Menteri PANRB dapat melibatkan Kementerian Pertahanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan BPIP.

Menurut Yudian, BPIP bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan telah mengoordinasikan penyusunan RUU BPIP pada Januari 2026.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU BPIP jadi RUU

“Berdasarkan Surat Kepala BPIP Nomor 1/DH/01/2026/SU.04 tanggal 22 Januari 2026 hal penyampaian daftar DIM RUU BPIP, BPIP menyampaikan rumusan usulan DIM RUU BPIP kepada Menteri PANRB sebagai bahan masukan Menteri PANRB selaku koordinator pemerintah dalam penyusunan DIM RUU BPIP,” tutur dia.

DIM RUU BPIP resmi diserahkan oleh koordinator penyusun kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2026 sebelum kemudian surpres terkait RUU itu diterbitkan.

Baca juga: BPIP penting agar Pancasila jadi tolok ukur perpolitikan

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya penguatan BPIP lewat RUU yang tengah digodok. Rapat menyimpulkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan secara komprehensif.

“Penguatan BPIP dengan melanjutkan pembahasan RUU BPIP secara komprehensif guna memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan BPIP,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026