Mataram, 10/10 (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), Kementerian Negara Lingkungan Hidup, menggelar uji emisi kendaraan di Mataram, Sabtu.
"Ini bertujuan mengetahui apakah emisi gas buang kendaraan di Kota Mataram sesuai dengan ambang batas yang dianjurkan oleh pemerintah," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kementerian Negara Lingkungan Hidup I Made Dwi Arbani di Mataram.
Ia mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 05 tahun 2006, ambang batas emisi gas buang mobil berbahan bakar bensin yang dikeluarkan di bawah 2007 yakni 1.200 part per milion (ppm) untuk zat Hidrokarbon, sedangkan zat Carbon Dioksida sebesar 4,5 persen.
Sementara untuk ambang batas emisi mobil berbahan bakar bensin yang dikeluarkan di atas 2008 yakni sebesar 200 ppm untuk zat Hidrokarbon, sedangkan Carbon Dioksida sebesar 1,5 persen.
"Untuk mobil berbahan bakar solar ambang batas emisinya yakni Opasitas sebesar 70 persen," ujarnya.
Hasil uji emisi gas buang yang dilakukan saat ini, kata Arbani, menunjukkan penurunan jumlah mobil yang tidak lulus uji emisi gas buang dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 40 persen dari sekitar 300 mobil yang diuji.
Hasil tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat di wilayah ini untuk melakukan perawatan mesin kendaraannya secara baik.
Menurut dia, kendaraan yang tidak mendapat perawatan mesin dengan baik berpotensi mencemari udara, sehingga mengganggu kesehatan manusia.
Berbagai zat kimia yang timbul dari kendaraan yang tidak mendapat perawatan mesin dengan baik seperti karbon monoksida, hidrokarbon, timbal dan zat kimia berbahaya lain.
"Apabila udara yang sudah tercemar zat-zat kimia berbahaya itu dihirup secara terus menerus dan dalam jumlah besar bisa menyebabkan kematian," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan Badan Lingkungan Hidup, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan perawatan kendaraan secara baik agar gas buang kendaraan tidak merusak kualitas udara.
"Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong masyarakat supaya rutin melakukan perawatan mobil sehingga emisi gas buangnya tidak menyebabkan rusaknya kualitas udara terutama di wilayah perkotaan," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026