Mataram, 10/10 (ANTARA) - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat tidak diberi dana penguatan modal untuk melaksanakan lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM) seperti di enam kabupaten lainnya.

   Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi NTB Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM, di sela kucuran dana penguatan modal usaha untuk 20 Gapoktan di wilayah NTB, di Senggigi, Sabtu, mengatakan Gapoktan Lombok Barat saat ini tengah "dihukum".

   "Gapoktan Lombok Barat belum boleh mendapat dana penguatan modal usaha pelaksana LDPM karena masih bermasalah dengan pengelolaan dana lembaga usaha ekonomi pedesaan (LUEO), yakni masih berutang sebesar Rp40juta lebih," katanya.

   Ia mengatakan, dengan demikian hanya 20 gapoktan yang menyebar di tujuh kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota yang ada di wilayah NTB yang berhak mendapat dana penguatan modal.

   "Gapoktan Lombok Barat tengah "dihukum", Gapoktan Kota Mataram juga tidak mendapat dana karena bukan daerah sentra produksi jagung dan beras, sedangkan Kabupaten Lombok Utara (KLU) merupakan daerah otonom baru yang belum terdata sebagai daerah sasaran pembinaan sentra pertanian.

   "Kalau masalah LUEP di Lombok Barat itu dapat segera dituntaskan, maka pada 2011 daerah itu akan diprioritaskan sebagai penerima dana penguatan modal usaha gapoktan," kata Husnanidiaty.

   Pemerintah mengalokasikan dana khusus yang bersumber dari pos dana bantuan sosial Departemen Pertanian sebesar Rp3 miliar untuk 20 gapoktan pelaksana LDPM di NTB atau setiap gapoktan mendapat Rp150 juta.

   Dana sebesar Rp150 juta itu sebanyak Rp30 juta di antaranya untuk pembangunan gudang gapoktan,  dan selebihnya Rp120 juta untuk pengelolaan cadangan pangan dan pembelian/penjualan gabah/beras. 

Menurut dia sebanyak 20 gapoktan pelaksana LDPM di wilayah NTB itu merupakan bagian dari 546 Gapoktan pelaksana LDPM yang menyebar di 27 provinsi.

   "Hanya enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Bangka Belitung yang tidak menjadi daerah penerapan LDPM karena bukan daerah sentra penghasil tanaman pertanian seperti beras dan jagung," katanya.

LDPM merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang dibentuk untuk meningkatkan kapasitas gapoktan dalam mengelola kegiatan distribusi hasil panen melalui penguatan modal usaha kelompok.

   Ia mengatakan, penguatan LDPM bertujuan menguatkan kemampuan untuk mengembangkan unit usaha yang mencakup pembelian, penyimpanan, pengolahan dan pejualan hasil pertanian.

   "Arah penguatan LDPM yakni stabilitasi harga pangan strategis seperti padi dan jagung dan pengembangan cadangan pangan (gabah dan beras) untuk memenuhi kebutuhan anggota gapoktan saat musim paceklik atau bencana," katanya.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026