Mataram, 13/10 (ANTARA) - Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat minta Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi untuk segera menertibkan tanah-tanah terlantar yang sudah belasan tahun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Saya minta Gubernur NTB segera menertibkan lahan terlantar cukup luas yang telah dibebaskan oleh para 'broker' tanah, kemudian dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi pemiliknya, karena diterlantarkan cukup lama," kata Rahcmat Hidayat, di Mataram, Selasa.
Seusai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD NTB periode 2009-2014, ia mengatakan, lahan terlantar yang dikuasai para calo itu kemudian dimanfaatkan sebesar untuk kemakmuran rakyat, bahkan kalau memungkinkan tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Rahmat mengatakan, pembebasan lahan yang kini diterlantarkan itu dilakukan dengan cara-cara kurang baik, karena saat itu pemilk tanah dipaksa untuk melepaskan haknya dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan umum dan setelah lahan dikuasai tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dia mengatakan, lahan-lahan yang kini diterlantarkan itu ada di antaranya yang dibebaskan 10 tahun lalu. Menurut dia, itu merupakan indikasi bahwa sebenarnya yang menguasai lahan adalah calo tanah, bukan investor yang benar-benar berniat membuka usaha di NTB.
"Kita semua tahu bahwa para broker membebaskan tanah milik masyarakat seluas-luasnya dengan cara paksa dan harganya tidak wajar dan ini hampir di semua kabupaten/kota, bukan untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha, tetapi akan dijual kembali dengan harga tinggi," katanya.
Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, luas lahan yang diduga diterlantarkan mencapai 18.677 hektare. Tanah itu dikuasai 138 investor sejak 1996 dan sebagian besar adalah kawasan pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Tanah-tanah telantar itu berada di Kabupaten Lombok Batrat 580,79 hektare, Lombok Tengah 484,97 hektare, Lombok Timur 288,44 hektare, dan Sumbawa 1.890 hektare.
Tanah milik investor yang tersebar pada sembilan kabupaten dan kota itu hingga kini belum ada tanda-tanda akan dibangun. Para investor membeli tanah masyarakat dengan alasan untuk membangun berbagai fasilitas, termasuk hotel, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Propinsi NTB telah memberikan surat teguran kepada pemilik tanah atau investor agar segera melakukan kegiatan di atas tanah yang telah dibebaskan, agar tanah tersebut tidak sia-sia.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026