Mataram, 25/10 (ANTARA) - Berbagai aturan adat yang diberlakukan masyarakat adat Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti Sasi, Mane'e, Pangiima Laot dan Awig-awig, diharapkan dapat memperkuat peraturan daerah (perda) pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  "Pemerintah tetap memberi ruang kepada masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir namun tidak boleh bertentangan dengan perda atau berbagai aturan adat itu harus memperkuat perda demi kelestarian wilayah pesisir," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H. M. Ali Syahdan, di Mataram, Ahad.
  Masyarakat adat di NTB memberlakukan berbagai aturan adat sejak puluhan tahum silam, menyusul aksi-aksi penangkapan ikan dan biota laut yang bersifat merusak ekosistem laut seperti penggunaan bom ikan.
  Sementara Perda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di wilayah NTB disahkan Februari 2008, setelah melewati proses penjaringan aspirasi dan pembahasan serta konsultasi publik.
  Perda itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
  Syahdan mengatakan, dengan luas laut 29.159,04 kilometer persegi dan panjang garis pantai sekitar 2.333 kilometer, NTB memiliki potensi lestari perikanan laut sekitar 428.439 ton, yang tersebar di perairan pesisir sekitar 67.906 ton dan perairan lepas pantai sebesar 61.957 ton.
  NTB juga memiliki 232 pulau-pulau kecil yang belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.
  "Potensi itu merupakan modal yang sangat besar untuk menggerakan pembangunan jika dikelola secara baik. Namun, fakta yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini terdapat kecenderungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rentan terdegradasi," ujarnya.
  Menurut dia, kerentanan itu berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya yang kurang terarah, kurang terencana, kurang memperhatikan kelestariannya termasuk akibat bencana alam.
  Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu dan berbasis masyarakat juga masih sangat kurang.
  Selain itu, pemberlakuan berbagai aturan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga belum mengakomodasi prinsip-prinsip pengelolaan wilayah yang terintegrasi dengan kegiatan pembangunan berbagai sektor dan daerah.
  "Karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata untuk mencegah terjadinya kerusakan wilayah pesisir yang semakin parah, sekaligus membuat perencanaan yang matang dan terintegrasi disertai sanksi tegas," ujarnya.
  Syahdan menambahkan, perda pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu merupakan landasan sekaligus mengatur peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
  Perda tersebut memiliki tiga muatan penting yakni muatan utama, muatan penting dan muatan pendukung.
  Muatan utama yang berkaitan dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemberian izin dan organisasi pengelola.
  Muatan penting meliputi ketentuan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, sempadan pantau dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
  Muatan pendukung meliputi pemberdayaan masyarakat pesisir, penyelesaian sengketa dan pembiayaan.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026