Lombok Barat, 4/11 (ANTARA) - Perwakilan dari sebelas negara anggota kerja sama regional atau Regional Plan of Action (RPOA) memantapkan strategi memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggungjawab atau "illegal fishing".
Pemantapan strategi memerangi "illegal fishing" itu berlangsung dalam pertemuan Coordination Committee (CC) RPOA kedua, yang diselenggarakan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr Aji Sularso, MMA di sela-sela pertemuan itu mengatakan pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Manila Philipina, 28 Oktober 2008.
"Pertemuan CC RPOA kedua yang akan berlangsung hingga 5 Nopember mendatang bertujuan menindaklanjuti hasil yang telah dicapai pada pertemuan CC pertama yang telah sukses membentuk susunan organisasi RPOA dan perencanaan pengembangannya," ujarnya.
Ia mengatakan melalui pertemuan CC kedua itu diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama negara-negara anggota RPOA dalam mewujudkan penangkapan ikan yang bertanggungjawab.
Kesepakatan bersama itu juga menyangkut upaya memerangi "Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing" seperti yang diamanatkan dalam peraturan internasional UNCLOS 1982, NFSA, FAO Complieance Agreement, FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries dan FAO'S International Plan of Action.
Menurut Sularso, RPOA yang dibentuk pada 2001 merupakan forum kerja sama regional pertama di dunia yang berisikan butir-butir kesepakatan negara-negara anggotanya dalam upaya mewujudkan praktik penangkapan ikan yang bertanggungjawab.
Sasaran RPOA juga menyangkut upaya memerangi IUU Fishing di tiga wilayah yakni Laut Cina Selatan, Laut Arafura dan Laut Sulu Sulawesi.
RPOA diinisiasi oleh Indonesia dan Australia serta disepakati oleh 11 negara anggota pada pertemuan tingkat menteri (regional ministerial meeting) di Bali pada Juni 2006.
RPOA bersifat sukarela namun mengikat secara moral dan politis bagi anggota-anggotanya.
Negara-negara anggota RPOA yakni Indonesia, Australia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Kamboja, Singapura, Vietnam, Papua Nugini dan Timor Leste.
Untuk mewujudkan tujuannya, RPOA memiliki kegiatan yang meliputi konservasi sumber daya perikanan dan lingkungannya, pengelolaan kegiatan penangkapan ikan dan pemberantasan IUU Fishing.
RPOA memiliki lima pokok perhatian yang menjadi prioritas utama yakni meningkatan "monitoring, control and surveillance" (MCS), tanggungjawab negara pantai, "capacity building", "current resource and management situation in the region", dan penerapan peraturan di pelabuhan.(*)