Mataram (ANTARA) - Sekretaris Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat M Hadi Sulthon meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di provinsi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kita minta seluruh sekolah baik yang menggunakan jalur prestasi dan zonasi agar melakukannya secara transparan," ujarnya di Mataram, Selasa.
Menurutnya, proses yang transparan akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak untuk mendaftar, sehingga mereka akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang diinginkan, sebab bagaimanapun transparansi merupakan amanat UU, terutama UU keterbukaan informasi maupun UU pendidikan.
"Proses yang transparan, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di NTB," ucap politisi PAN tersebut.
Sulthon menegaskan, keterbukaan yang dimaksud itu, yakni bagaimana sekolah menyampaikan informasi tentang PPDB secara benar dan lengkap, khususnya mengenai syarat dan prosedur di sekolah bersangkutan.
Dia mengatakan persyaratan dan prosedur yang dimaksud adalah, daya tampung sekolah, standar nilai peserta yang mendaftar dan bisa diterima, biaya pendaftaran, fasilitas yang dimiliki dan persyaratan lain. Dengan demikian, siswa bisa mempersiapkan apa yang dipersyaratkan untuk mendaftar, termasuk keterbukaan penilaian dan penyampaian hasil tes masuk
"Jangan sampai hal semacam ini tidak dibuka secara transparan yang bisa membuka peluang terjadi permainan, sehingga yang seharusnya layak dan memenuhi syarat lulus dan diterima di sekolah bersangkutan malah tidak diterima dan digantikan oleh anak lain yang memang tidak lulus, tapi karena ada permainan, jadi diluluskan. Hal semacam ini yang tidak boleh terjadi," tegas Sulthon.
Karena itu, ia berharap agar seluruh sekolah dan panitia, termasuk para guru untuk betul-betul memperhatikan hal tersebut, sehingga pemerataan pendidikan yang diharapkan masyarakat bisa terwujud.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB H Rusman menegaskan PPDB dengan sistem zonasi tidak lain untuk mengikis kesenjangan sekolah favorit dan sekolah tidak favorit yang selama ini sudah membudaya di tengah masyarakat.
"Ini harus diterima masyarakat dan sekolah, karena melalui sistem zonasi bagaimana anak yang ada di sekitar sekolah bisa sekolahnya dekat. Tidak sekolah ke tempat jauh atau mencari lagi sekolah favorit," ujarnya.
Menurut Rusman, tujuan sistem zonasi dalam PPDB itu tidak lain untuk pemerataan pendidikan di tanah air, termasuk di NTB.
"Jadi anak yang berada di pinggir kota begitu tamat SMP masuk di SMA di sekitarnya, tidak mencari sekolah yang jauh dari rumahnya, sehingga masuknya anak itu bisa menghidupkan sekolah tersebut. Dengan begitu tidak ada kesenjangan antara sekolah favorit dan tidak favorit," tegas Rusman.
Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB menyatakan, kuota PPDB sebesar 100 persen dibuka sejak tanggal 17 sampai 20 Juni 2019. Dari 100 persen kuota PPDB itu, dibagi lagi sebanyak 5 persen jalur prestasi, 5 persen jalur kepindahan penduduk atau pindah orang tua.
Sementara, sisanya 90 persen dibagi lagi sebanyak 65 persen jalur umum atau zonasi dan 25 persen jalur prasejahtera yang dihajatkan bagi pemegang kartu pintar dan masuk program keluarga harapan (PKH).
"Khusus kuota 5 persen jalur berprestasi dibagi 2 persen prestasi secara akademik, 2 persen berprestasi di bidang olahraga dan sisa 1 persen khusus untuk penghafal Al-Quran (hafiz)," jelasnya.
Rusman mengimbau, kepada orang tua dan sekolah untuk mentaati peraturan dalam PPDB tersebut, sehinga tercipta pemerataan pendidikan di seluruh sekolah di NTB.
"Mari kita sama-sama mentaati peraturan tersebut, karena niatnya baik sehingga pihak sekolah memberikan pemahaman kepada wali murid untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai zonasi. Sehingga ke depan tidak ada lagi sekolah yang timpang," katanya.