Mataram, 19/11 (ANTARA) - Pemerintah mengalokasikan 50 unit komputer khusus berisi perangkat lunak kode terbuka atau Open Source Software (OSS) sebagai pengganti teknologi Propretory (Microsoft Windows) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Perangkat OSS bantuan Kementerian Negara Riset dan Teknologi itu diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTB, kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Abdul Malik, di Mataram, Kamis.

   Malik mengatakan, pihaknya mendapat informasi pengalokasian komputer khusus berisi perangkat OSS untuk NTB itu dari Deputi Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

   Bantuan perangkat OSS itu merupakan bagian dari program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di bidang riset dan teknologi.

   Saat ini, proses pengalokasian bantuan perangkat OSS itu masih dalam tahapan penyelesaian administrasi namun diperkirakan akan rampung dalam beberapa pekan mendatang.

   "Setelah menerima bantuan perangkat OSS itu, kami berencana menyerahkan bantuan itu kepada pimpinan SKPD di Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTB, saat HUT ke-51 Pemerintah Provinsi NTB 17 Desember mendatang," ujarnya.

   Malik menambahkan, direncanakan dari 50 unit komputer khusus itu, 30 unit diantaranya untuk beberapa SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan 20 unit lagi akan diserahkan ke 10 kabupaten/kota di wilayah NTB.

   Kini, Pemerintah Provinsi NTB tengah memantapkan langkah migrasi dari teknologi Microsoft Windows ke teknologi perangkat lunak kode terbuka atau OSS, melalui Pelaksanaan TOT (Training of Trainers) dan pelatihan OSS.

   Upaya tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor: 05/SE/M. KOMINFO/10/2005, tanggal 24 Oktober 2005, perihal Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.

   Pemerintah Provinsi NTB kemudian menerbitkan SE Gubernur NTB Nomor: 555.3/283/UM/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan OSS.

   Surat edaran sebagai bagian dari upaya mendukung Indonesia "Go OSS" pada 2011, yang mengharuskan instansi pemerintah di lingkup provinsi untuk memanfaatkan OSS paling lambat 31 Desember 2013 guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

   Konsep perangkat lunak kode terbuka itu membuka kode sumber dari sebuah perangkat lunak dan lisensinya memberikan kebebasan pada pengguna menjalankan program apa saja, mempelajari, memodifikasi program dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.

   Berbeda dengan Software Propretory seperti Microsoft Windows yang dipergunakan selama ini yang harus selalu membayar royalti kepada pengembangnya, kata Malik.(*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026