Mataram, 25/11 (ANTARA) - Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) minta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk mencabut PP No. 92/2009.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar pemasukan untuk negara sebesar 15 dolar AS per TKI.
Pada acara dialog sejumlah PPTKIS dengan Menakertrans di Mataram, Rabu, Komisaris Utama PT Jasatama Widya Perkasa, H. MNS Kasdiono minta Manakertrans mencabut PP No. 92/2000 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang dibebankan kepada PPTKIS karena dinilai cukup memberatkan.
"Kami minta kewajiban membayar pemasukan negara bukan pajak sebesar 15 dolar AS dicabut, karena ini cukup memberatkan PPTKIS yang akhirnya memberatkan TKI, sebab dana tersebut akan dibebankan kepada calon TKI," katanya.
Dalam kesempatan tersebut PPTKIS juga minta Menakertrans meninjau kebijakan pemerintah yang menetapkan pembayaran asuransi masing-masing sebesar Rp400.000 per TKI, karena ini juga dinilai cukup memberatkan.
Menekartrans Muhaimin Iskandar menanggapi keluhan para PPTKIS tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali segala hal yang memberatkan PPTKIS yang juga akan memberatkan para TKI sendiri.
"Saya akan mengkaji ulang mana hal-hal yang bermanfaat bagi TKI termasuk dalam hal perlindungan dan NTB akan menjadi prioritas," kata Menakertrans yang didampingi Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi.
Mengenai permintaan para PPTKIS terkait kemudahan dalam pembuatan paspor, Muhaimin mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Saya akan berupaya menfasilitasi agar Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bisa berfungsi secara maksimal termasuk dalam pelayanan pembuatan paspor agar proses pemberangkatan para TKI ke luar negeri bisa lebih cepat," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026