Jaksa tolak pembelaan terdakwa kasus korupsi sampan Bima

id sampan fiberglass,proyek pengadaan,sampan bima,sidang korupsi,Sampan,Bima

Jaksa tolak pembelaan terdakwa kasus korupsi sampan Bima

Jaksa penuntut Umum Budi Tridadi (kedua kiri) menyerahkan materi replik ke terdakwa Taufik Rusdi (kiri), dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (16/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Budi Tridadi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menolak materi pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.

"Dengan ini kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata Budi Tridadi dalam sidang replik (tanggapan pledoi) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Berdasarkan tuntutan itu, jelasnya, JPU menolak pembelaan terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa yang telah disampaikan pada Selasa (9/7) pekan lalu.

Usai mendengar replik JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif mempersilahkan kepada terdakwa yang nampak dalam persidangannya tidak didampingi penasihat hukum, Muhamad Nukman, langsung menyampaikan tanggapannya (duplik).

Dalam pernyataannya, Taufik Rusdi menyatakan tetap pada materi pledoi yang telah disampaikan penasihat hukumnya pada Senin (15/7) lalu.

"Tetap pada pembelaan (pledoi) kami dan menyerahkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan yang seadil-adilnya," kata Taufik Rusdi.

Usai mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda selanjutnya, yakni pembacaan putusan pada Kamis (18/7).

"Dengan ini sidang ditutup dan akan kembali digelar untuk putusannya pada Kamis (18/7)," ujar Isnurul.

Dalam sidang tuntutannya yang digelar Selasa (9/7) lalu, terdakwa Taufik Rusdi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

JPU dari Kejari Bima, Wayan Suryawan, dalam tuntutannya meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa Taufik Rusdi telah melakukan korupsi hingga membuat lima rekanan mendapat keuntungan Rp159,8 juta.

Namun kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut, telah dikembalikan oleh terdakwa ketika kasusnya masih dalam tahap penyidikan kepolisian.

Dengan pertimbangan tersebut, JPU Wayan Suryawan menuntut Taufik Rusdi dengan pidana penjara selama 18 bulan atau setara dengan satu tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, Taufik Rusdi dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdakwa diwajibkan untuk menggantinya dengan kurungan tambahan selama dua bulan.