Mataram, 4/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2010 yang semestinya ditetapkan pada penghujung 2009.
"Memang UMP NTB 2010 belum ditetapkan karena belakangan ini Pak Gubernur sibuk dan sering dinas keluar daerah, tetapi akan segera disetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi NTB M. Agus Patria di Mataram, Senin, ketika hendak menemui Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi terkait UMP 2010.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan NTB sudah melakukan perbaikan nilai UMP NTB sesuai perkembangan zaman, yang melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.
Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Disnakertrans NTB, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.
Nilai UMP NTB 2009 sesuai Peraturan Gubernur NTB Nomor 37 Tahun 2008 sebesar Rp832.500.
Setelah melewati serangkaian perbaikan sesuai tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan UMP di setiap daerah, terdapat dua alternatif nilai UMP NTB 2010.
Kedua alternatif itu yakni kenaikan sebesar empat persen sehingga UMP NTB 2010 menjadi Rp871.044,75 atau kenaikan sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp915.750.
"Kami memberikan dua alternatif untuk diputuskan Pak Gubernur, tetapi bisa juga Pak Gubernur memutuskan diantara nilai Rp871.044,75 dengan Rp915.750," ujarnya.
Patria menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi NTB menempuh jalur tengah dalam menentukan peningkatan nilai UMP NTB 2010 setelah mengetahui nilai UMP yang ditawarkan Apindo yang nilainya lebih rendah dari Rp871.044,75, sementara SPSI NTB menawarkan UMP NTB sebesar satu juta rupiah.
Namun, jalur tengah itu pun tetap berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).
Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026