Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan ancaman hukuman bagi perempuan yang melakukan aborsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) lebih rendah dibanding KUHP yang kini berlaku.
Dalam pasal 470 draf revisi KUHP perempuan yang menggugurkan (aborsi) atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ancaman pidana tersebut lebih rendah dari KUHP yang kini berlaku, yaitu 12 tahun penjara, kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Yasonna menambahkan, hukuman tersebut tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik. "Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan karena alasan medik misalnya mengancam jiwa. Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi," katanya Yasonna dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dan tim.
Sedangkan untuk gelandangan dalam pasal 432 draf revisi KUHP menyebutkan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta).
Selain itu, menurut Yasonna, gelandangan juga dapat dijatuhi pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial serta dapat dikenakan tindakan misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja.
Sementara itu, revisi KUHP ditunda untuk disahkan, setelah Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan revisi KUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencara revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.
Berita Terkait
Menkumham Yasonna Laoly raih 11.980 suara pada Pemilu Anggota DPR RI
Rabu, 21 Februari 2024 7:57
Tahun 2023, Magnet China untuk Indonesia
Minggu, 31 Desember 2023 20:41
MenkumHAM Yasonna waspadai adanya pelanggaran HAM terkait pengungsi Rohingya
Senin, 11 Desember 2023 6:44
Kemenkumham menekankan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya
Senin, 13 November 2023 21:17
Kemenkumham pembaruan aturan tindak pidana korupsi
Rabu, 25 Oktober 2023 14:15
Kompolnas terima seribu lebih aduan terkait pelayanan Polri
Selasa, 3 Oktober 2023 17:18
Menkumham RI ajak negara Asia Afrika jadi mitra dialog global
Senin, 2 Oktober 2023 12:51
Kemenkumham terima Opini WTP 14 kali berturut-turut
Jumat, 4 Agustus 2023 19:59