Anang Hermansyah berharap hak cipta dan musik terus disuarakan anggota parlemen

id Anang,Anang Hermansyah,hak cipta,musik,RUU Permusikan

Anang Hermansyah berharap hak cipta dan musik terus disuarakan anggota parlemen

Anang Hermansyah. (ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota DPR Anang Hermansyah berharap persoalan hak cipta dan musik terus disuarakan oleh parlemen periode 2019-2024 seperti halnya telah menjadi perhatian serius sejumlah Anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Saya berharap DPR periode 2019-2024 dapat senantiasa menyuarakan masalah di bidang hak cipta dan musik di Indonesia," ujar Anang di Jakarta, Rabu (2/10).

Anang Hermansyah menjadi anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019. Selama lima tahun di parlemen, dia selalu berada di Komisi X yang antara lain membidangi pendidikan dan musik.

Dia juga dikenal getol menyuarakan hak cipta karya musik. Karena itu, dia berharap DPR periode 2019-2024 dapat senantiasa menyuarakan persoalan hak cipta dan musik di Indonesia.

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki DPR, yakni pengawasan dan legislasi dapat lebih dioptimalkan di periode lima tahun mendatang.

Anang yang semasa menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tantangan di bidang hak cipta dan musik makin berat di masa mendatang.

"Di masa-masa mendatang tantangan di bidang hak cipta dan musik semakin berat. Salah satunya imbas digital yang kian massif," kata Anang.

Musisi asal Jember ini berharap DPR periode baru dapat meresponsnya dalam bentuk pengawasan dan politik legislasi untuk memastikan sektor hak cipta dan musik dapat dilindungi.

"Saya berharap teman-teman DPR periode baru, khususnya dari kalangan seniman dapat lebih aktif untuk menyoroti masalah di bidang hak cipta dan musik," kata Anang.

Dia menyebutkan selama dirinya lima tahun di parlemen, dua isu tersebut senantiasa disuarakan di parlemen baik dalam bentuk pengawasan maupun politik legislasi.

Hanya saja, kata Anang, kerja konstitusional tersebut hingga berakhir masa jabatan belum tuntas. "Seperti yang diketahui bersama-sama RUU Permusikan kita tarik karena respons publik," kata Anang.

Menurut Anang, kerja konstitusional DPR dapat berkolaborasi dengan kalangan masyarakat sipil terkait isu-isu hak cipta dan musik.

"Saya kembali menjadi masyarakat sipil, siap berkolaborasi dengan teman-teman DPR terkait dengan persoalan-persoalan di bidang hak cipta dan musik," kata Anang.