Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram agar sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa penerima suap Imigrasi digelar bersamaan.
"Mohon izin yang mulia, kami mengusulkan agar pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa (Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin) disatukan saja," kata Jaksa KPK yang diwakilkan Wayan Riana pada akhir sidang pembacaan dakwaan Kurniadie, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu.
Permintaan itu disampaikan Jaksa KPK dengan menyampaikan pertimbangan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan adalah orang yang sama.
"Permintaan ini kami ajukan untuk lebih efektifnya waktu dan juga agar dapat mencocokkan langsung keterangan kedua terdakwa di hadapan majelis," ujarnya.
Terkait dengan pengajuan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief menawarkan kembali kepada pihak penasihat hukum Kurniadie, Imam Sopian, yang kemudian ditanggapi dengan pernyataan setuju.
Begitu juga dengan sidang kedua yang digelar setelah pembacaan dakwaan Kurniadie, yakni Yusriansyah Fazrin. Melalui penasihat hukumnya, Yusriansyah sepakat untuk sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan dengan Kurniadie.
"Baik, karena itu telah disepakati bersama dan oleh seluruh pihak, maka sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan yang sewaktu-waktu dapat juga dipisahkan tergantung dari kebutuhan persidangan," ujarnya pula.
Karena itu, sidang lanjutan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin akan kembali digelar pada Rabu (16/10) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari KPK.