Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kepala daerah di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/10) malam.
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, KPK juga menangkap enam orang lainnya.
"Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
"Ada uang yang diamankan, ratusan juta. Masih dalam proses perhitungan, diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," kata Febri.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
KPK menggeledah kantor Dinas PU Medan
Sabtu, 19 Oktober 2019 13:01
Polisi Medan siap membantu KPK cari Staf Protokol Medan yang kabur
Rabu, 16 Oktober 2019 17:32
Kapolda Sumut akui mendengar Wali Kota Medan kena OTT KPK
Rabu, 16 Oktober 2019 13:59
Mendagri menyesalkan terjadinya OTT lagi terhadap Kepala Daerah
Rabu, 16 Oktober 2019 13:52
KPK mengamankan Rp200 juta terkait OTT Wali Kota Medan
Rabu, 16 Oktober 2019 10:01
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29