Kepala Disperindag NTB, H. Hery Erpan Rayes, di Mataram, Kamis, mengatakan, gula rapinasi ilegal itu ditemukan dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Disperindag dan Polda NTB. Gula itu hendak diturunkan oleh pemiliknya Siana, dari sebuah mobil truk di pasar Mandalika Mataram, pada Rabu (24/2).
"Barang itu kita temukan setelah ada informasi dari masyarakat. Dan sore ini kita bersama aparat kepolisian akan kawal pemiliknya ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, untuk diseberangkan kembali daerah di mana barang itu berasal," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pengamanan itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang peredaran gula rapinasi di pasar tradisional karena diperuntukkan untuk kebutuhan industri pengolahan makanan dan minuman.
Hal itu sesuai dengan Perpu No 8/1962 dan Keputusan Presiden (Kepres) No 57/2004, perdagangan gula dalam pengawasan pemerintah dan gula rafinasi tidak boleh dijual bebas di dalam negeri.
"Produk gula rafinasi tidak boleh beredar untuk pasar dalam negeri, kecuali untuk melayani kebutuhan industri minuman dan makanan. Produk gula rafinasi hanya untuk pasar ekspor," jelas Rayes.
Pada tahun 2009, kata Rayes, pihaknya juga pernah menemukan beberapa karung gula rapinasi yang disimpan di dalam sebuah gudang milik salah seorang pedagang kebutuhan pokok di Mataram.
Gula rapinasi tersebut juga berasal dari para pedagang gula tidak berizin yang melakukan penjualan dengan cara keliling ke sejumlah pedagang kebutuhan pokok di wilayah Kota Mataram.
Menurut dia, para pedagang gula tidak berizin itu menjual komoditas itu dengan harga murah, sehingga para pedagang di Kota Mataram tergiur untuk membeli tanpa memperhatikan boleh atau tidak produk itu dipasarkan ke konsumen rumah tangga.
"Para pedagang di sini sebenarnya tahu kalau gula rapinasi itu tidak boleh dijual sembarangan ke konsumen rumah tangga karena masih mengandung zat kimia tertentu. Mereka sering kita berikan semacam surat pemberitahuan," ujarnya.
Dengan adanya temuan gula rapinasi di pasar tradisional itu, kata Rayes, kemungkinan masih ada produk yang sama beredar di pasaran. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan melibatkan aparat kepolisian.
"Karena selain merugikan masyarakat dari sisi kesehatan juga merusak perdagangan gula pasir dalam negeri yang disuplai dari Pulau Jawa oleh sejumlah pedagang gula antar pulau terdaftar (PGAPT) yang ada di NTB," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026