Mataram, 12/3 (ANTARA) - Pengisian jabatan Wali Kota Bima yang lowong karena H. M. Nur Latief selaku wali kota periode 2008-2013 meninggal dunia, Sabtu (6/3) lalu, segera terwujud.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H. Ichwan S, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kota Bima untuk segera mengisi jabatan wali kota yang lowong itu.
"Surat itu tinggal ditandatangani gubernur untuk dikirim ke Kota Bima, namun gubernur masih dinas luar daerah yakni mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam lawatan tiga hari di Australia dan Papua Nugini, 10-12 Maret," ujarnya.
Ia mengatakan surat pemberitahuan untuk pengisian jabatan Wali Kota Bima itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 132.52/1817/Otda tanggal 2 Oktober 2002 tentang pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lowong.
SE Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005.
Jabatan Wali Kota Bima periode 2008-2013 yang masih tersisa lebih dari tiga tahun itu akan diisi oleh wakil wali kota H. Qurais H. Abidin sesuai amanat undang undang.
"DPRD Kota Bima yang menetapkan Wakil Wali Kota Bima menjadi Wali Kota Bima dalam sidang paripurna, kemudian disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur NTB untuk disahkan," ujar Ichwan.
Setelah disahkan Mendagri hingga pelantikan Wali Kota Bima, maka Wali Kota Bima definitif beserta pimpinan DPRD setempat wajib melakukan proses pengisian jabatan wakil wali kota yang lowong karena ditinggalkan H. Qurais H. Abidin.
Menurut Ichwan pada saatnya nanti Gubernur NTB juga akan menyurati pimpinan DPRD Kota Bima untuk melakukan proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Bima.
Acuan hukumnya sama, yakni SE Mendagri Nomor 132.52/1817/Otda tanggal 2 Oktober 2002 tentang pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lowong, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005.
Pasal 35 ayat 2 UU 32/2004 junto Pasal 31 ayat 2 PP Nomor 6/ 2005 mengamanatkan partai poltik atau gabungan partai politik berkonsultasi dengan bupati untuk pengisian jabatan lowong tersebut.
"Kami berharap proses pengisian jabatan Wali Kota Bima itu berjalan sesuai ketentuan dan harapan banyak pihak, demikian pula proses pengisian jabatan wakil wali kota yang nantinya lowong karena Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai Wali Kota Bima," ujarnya.
Ichwan mengakui ada kemungkinan proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Bima tidak berjalan lancar sebagaimana pernah terjadi di Kabupaten Dompu, namun masalah tersebut akan disikapi gubernur secara tegas.
Dalam fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan, peran gubernur makin berarti sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta keduduan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
"Dengan adanya PP 19/2010 itu gubernur bisa lebih tegas menyikapi proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Bima jika tidak berjalan sesuai amanat undang undang," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026