Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Selain pidana penjara, Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta. Bila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yusriansyah wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Terdakwa Yusriansyah Fazrin terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertamanya, sesuai dengan tuntutan jaksa," kata majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief dalam putusan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Baca juga: Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yusriansyah berupa uang pengganti sebesar Rp121,1 juta, atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta.
Jika dalam kurun waktu 1 bulan Yusriansyah Fazrin tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh Negara untuk menutupi besaran uang pengganti tersebut.
"Namun, jika harta bendanya tidak juga dapat melunasi besaran uang penggantinya, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun," ucapnya.
Dalam putusannya yang dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, Yusriansyah Fazrin dikenai Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pembuktian, majelis hakim menyatakan hal yang sependapat dengan jaksa KPK yang telah menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.
Usai mendengar putusannya, Yusriansyah menyatakan menerima putusannya, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir karena hasilnya ini akan lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. Jadi, apa pun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK, yang ditemui usai persidangan.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Jaksa KPK meminta pemeriksaan saksi suap Imigrasi bersamaan
Rabu, 9 Oktober 2019 20:35
Jaksa KPK ungkap penerimaan suap imigrasi di luar kasus Sundancer
Rabu, 9 Oktober 2019 18:20
Jaksa KPK mengungkap aliran suap Imigrasi ke pejabat Kemenkumham NTB
Rabu, 11 September 2019 22:06
Tujuh WNA terlibat tambang ilegal sudah tinggalkan Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024 17:30
Terdakwa suap imigrasi mengungkap permainan kasus dengan tarif Rp100 juta
Rabu, 27 November 2019 20:08
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53