Mataram, 12/4 (ANTARA) - Lebih dari 50 warga Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin siang, guna menuntut kejelasan penyelesaian sengketa tanah seluas 18 hektare.    
Kedatangan puluhan warga Lombok Tengah itu nyaris bentrok dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Mataram yang siaga mengamankan Kanwil BPN NTB dari kemungkinan munculnya amuk massa.

   Aksi saling dorong tidak bisa dihindarkan ketika warga memaksa masuk ke halaman Kanwil BPN NTB itu, namun dihalang-halangi aparat kepolisian.

   Insiden saling dorong itu baru berakhir setelah pihak BPN NTB bersedia menerima perwakilan warga untuk berdialog.

   Dua pejabat Kanwil BPN NTB yang menerima perwakilan warga Lombok Tengah itu masing-masing H Jamaludin SH MH, selaku Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan I Made Arya Sanjaya SH MH, selaku Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

   Dalam dialog itu, koordinator aksi Lalu Zuprihatin, mengungkapkan kenekatan mereka mendatangi Kanwil BPB NTB karena merasa bahwa penyelesaian sengketa tanah seluas 18 hektare di Kabupaten Lombok Tengah, tidak terarah.

   "Kami terpaksa datang beramai-ramai karena upaya koordinasi yang kami bangun sepertinya kurang ditanggapi pimpinan BPN NTB ini. Jika belum juga beres, kami akan datang dalam jumlah yang lebih banyak lagi," ujarnya.

   Dalam aksinya itu, mereka menuntut penyelesaian sengketa tanah seluas 18 hektare yang terkatung-katung sejak tahun 2001.

   Warga yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Lombok Tengah itu juga menuntut keharusan BPN menerbitkan sertifikat tanah sesuai standar dan prosedur kerja.

   Koalisi masyarakat Lombok Tengah itu juga membawa serta mantan Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Ilham Ismail, guna menjelaskan pokok permasalahan tanah yang disengketakan itu.

   "Saya mengakui, ada kekeliruan dalam administrasi BPN Lombok Tengah karena ternyata saya menandatangani sertifikat atas nama orang yang salah, atau bukan pemilik tanah," ujarnya kepada dua pejabat Kanwil BPB NTB itu.

   Ilham menjelaskan, pada tahun 2001 ketika ia masih menjabat Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah, ia menandatangani sertifikat sebidang tanah seluas 18 hektare atas nama Sudin yang kemudian sertifikat itu dikuasai oleh Edi Karya.

   Belakangan diketahui ternyata tanah yang disertifikasi itu merupakan milik enam orang warga yang juga telah didukung oleh sertifikat, masing-masing milik Anjasmara, Amaq Nugri, Guru Sudi, Lalu Bakri, Amaq Sima dan Amaq Badri.

   "Saya sudah pernah tanya Edi Karya mengapa saat mengurus sertifkat itu menggunakan nama Sudin, tanah itupun milik enam orang warga. Saat itu Edi karya Cs tidak merespons pertanyaan saya," ujar Ilham yang mengaku pensiun sebagai PNS tahun 2005.

   Menanggapi tuntutan koalisi masyarakat Lombok Tengah dan pengakuan mantan Kepala BPN Lombok Tengah itu, baik Jamaludin maupun Sanjaya, berjanji akan memfasilitasi penyelesaain masalah tersebut.

   "Kami akan kaji permasalahannya, dan tentu akan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jamaludin dibenarkan Sanjaya.

   Kedua pejabat BPN NTB itu terus berupaya meyakinkan koalisasi masyarakat Lombok Tengah itu bahwa masalah tersebut akan dituntaskan, sehingga aksi massa itu berakhir. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026