Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, merencanakan untuk menggelar rekonstruksi kasus mutilasi seorang perempuan berinisial SA dengan tersangka yang bukan lain adalah suaminya berinisial MU.
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio yang ditemui usai menjalankan ibadah Shalat Jumat di Masjid Baitussalam Polda NTB, mengatakan, rencana rekonstruksi dibuat untuk melengkapi berkas perkara milik MU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai kelengkapan berkasnya, kita agendakan rekonstruksi," kata Tunggul di Mataram.
Baca juga: Sadis, suami mutilasi istrinya sendiri di Sumbawa, potongan tubuhnya dimasukkan dalam kulkas
Namun untuk melaksanakan rekonstruksinya, penyidik dikatakan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi. Termasuk mendalami keterangan saksi kunci yang menguatkan peran tersangka yang pernah menjalankan profesi sebagai tukang jagal tersebut.
"Nanti dari sana (keterangan saksi) kita akan konfrontir lagi. Koordinasi dengan Polda NTB juga akan kita lakukan," ucapnya.
Saat disinggung terkait kondisi kejiwaan dari tersangka yang tega memutilasi istrinya, Tunggul mengatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam rencana.
Baca juga: Di Sumbawa, mayat wanita terpotong-potong ditemukan dalam kulkas
"Nanti bisa kita lihat kejiwaannya, tapi kemarin sudah kita panggil ahli psikologi dan dilakukan wawancara. Sepintas yang bersangkutan (tersangka) sepertinya normal," kata Tunggul.
Pada pembuka tahun 2020, jagat media sosial digegerkan oleh kabar penemuan mayat korban mutilasi yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan "cooler box" (kotak pendingin).
Berada di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, potongan tubuh tersebut berhasil teridentifikasi adalah perempuan dengan identitas SA.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap peran pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MU, suami korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif cemburu dengan mantan suami korban membuat MU yang kini dijerat pidana Pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP, berani membunuh istrinya.
Berita Terkait
Penyidik kantongi bukti proyek fiktif di Dinas Pengendalian Penduduk Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:56
Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:27
Polres Sumbawa tangani proyek fiktif dinas pengendalian penduduk
Rabu, 17 April 2024 17:22
Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Selasa, 19 Maret 2024 20:26
Kapolres Sumbawa beri atensi balap lari anak muda jelang sahur Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 16:12
Polisi telusuri keberadaan pelaku pemerkosaan gadis SMA di Sumbawa
Kamis, 25 Januari 2024 21:56
Kakek di Sumbawa terungkap rudapaksa anak di samping kandang ayam
Selasa, 23 Januari 2024 8:07
Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Minggu, 7 Januari 2024 14:36