Polres Sumbawa rencanakan gelar rekonstruksi mayat dalam kulkas

id polres sumbawa,kasus mutilasi,istri dimutilasi

Polres Sumbawa rencanakan gelar rekonstruksi mayat dalam kulkas

Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio yang memberikan keterangan persnya usai menjalankan ibadah Shalat Jumat di Masjid Baitussalam Polda NTB, Jumat (10/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, merencanakan untuk menggelar rekonstruksi kasus mutilasi seorang perempuan berinisial SA dengan tersangka yang bukan lain adalah suaminya berinisial MU.

Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio yang ditemui usai menjalankan ibadah Shalat Jumat di Masjid Baitussalam Polda NTB, mengatakan, rencana rekonstruksi dibuat untuk melengkapi berkas perkara milik MU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagai kelengkapan berkasnya, kita agendakan rekonstruksi," kata Tunggul di Mataram.

Baca juga: Sadis, suami mutilasi istrinya sendiri di Sumbawa, potongan tubuhnya dimasukkan dalam kulkas

Namun untuk melaksanakan rekonstruksinya, penyidik dikatakan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi. Termasuk mendalami keterangan saksi kunci yang menguatkan peran tersangka yang pernah menjalankan profesi sebagai tukang jagal tersebut.

"Nanti dari sana (keterangan saksi) kita akan konfrontir lagi. Koordinasi dengan Polda NTB juga akan kita lakukan," ucapnya.

Saat disinggung terkait kondisi kejiwaan dari tersangka yang tega memutilasi istrinya, Tunggul mengatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam rencana.

Baca juga: Di Sumbawa, mayat wanita terpotong-potong ditemukan dalam kulkas

"Nanti bisa kita lihat kejiwaannya, tapi kemarin sudah kita panggil ahli psikologi dan dilakukan wawancara. Sepintas yang bersangkutan (tersangka) sepertinya normal," kata Tunggul.

Pada pembuka tahun 2020, jagat media sosial digegerkan oleh kabar penemuan mayat korban mutilasi yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan "cooler box" (kotak pendingin).

Berada di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, potongan tubuh tersebut berhasil teridentifikasi adalah perempuan dengan identitas SA.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap peran pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MU, suami korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif cemburu dengan mantan suami korban membuat MU yang kini dijerat pidana Pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP, berani membunuh istrinya.