Mataram, 22/4 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  segera memberlakukan bea jual beli aset atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

  "Rencana pemberlakuan BPHTB itu akan dimantapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2011," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Rosiadi Sayuti, di Mataram, Kamis.

  Musrenbang tingkat provinsi itu dijadwalkan 23-25 April di Mataram dan akan dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-NTB serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

  Rosiadi mengatakan, diupayakan pemberlakuan BPHTB itu secara serentak di berbagai kabupaten/kota direncanakan mulai awal 2011.

  Pemberlakuan BPHTB itu mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.

  Dalam UU 20 tahun 2000, BPHT didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

  Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  Tarif pajak yang ditetapkan sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  "Setiap transaksi jual beli yang nilainya di atas Rp25 juta dapat dikenakan BPHTB, masing-masing sebesar lima persen untuk penjual dan pembeli," ujarnya.

  Rosiadi berharap, BPHTB yang akan diberlakukan mulai awal 2011 itu dapat menjadi salah satu sumber PAD yang berkelanjutan. Sejauh ini, sumber-sumber PAD yakni pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.

  Pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Bawah Tanah (PABT).

  Retribusi daerah berupa retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang dan leges), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek).

  Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa bagi laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah/BUMD (Bank NTB, BPR LKP dan PT Gerbang Mas NTB). (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026