Serapan APBD Kota Mataram 2019 capai 92 persen

id wali kota,serapan,anggaran

Serapan APBD Kota Mataram 2019 capai 92 persen

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh seusai memimpin rapat evaluasi anggaran tahun 2019 dan percepatan program tahun 2020. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi penyerapan APBD Tahun 2019 mencapai lebih dari 92 persen. 

"Alhamdulillah, serapan anggaran tahun 2019 cukup tinggi dengan capaian 92,20 persen untuk keuangan dan 92,37 persen untuk fisik," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan wali kota usai memimpin kegiatan rapat evaluasi serapan anggaran tahun 2019, diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, sekaligus untuk percepatan pelaksanaan APBD 2020.

Ia mengatakan dengan realisasi serapan anggaran tersebut, ada beberapa OPD tidak bisa mencapai realisasi anggaran di atas 90 persen, dengan berbagai alasan tertentu.

"Kendalanya, ada yang terkait masalah perencanaan sehingga tidak bisa mengeksekusi anggaran dan keterlambatan pelaksanaan sehingga OPD terkait tidak bisa merealisasikan APBD di atas 90 persen," katanya.

Lima OPD yang dengan capaian serapan anggaran di bawah 90 persen itu sebut wali kota, adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB), Sekretariat Dewan yang sifatnya lebih banyak efisiensi karena sifatnya perjalanan dinas.

Kemudian Dinas Pariwisata terkait pembangunan lapak kuliner di Ampenan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Artinya, dana itu tidak terserap sepenuhnya karena adanya pengurangan pekerjaan terkait dengan aturan.

"Kita harus menghitung sempadan pantai sehingga terpaksa ada pengurangan pembangunan fisik dan dananya dikembalikan ke kas negara," katanya.

Selain itu, OPD dengan serapan di bawah 90 persen juga terjadi di Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dengan pencairan dana bantuan sosial.

Pasalnya, pemerintah kota selektif dalam melakukan pencairan sesuai dengan aturan dan ketentuan sehingga jika tidak sesuai persyaratan maka bantuan tidak bisa dicairkan.

Terakhir serapan di bawah 90 persen terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait dengan gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Pengangkatan 1 Januari, tetapi TMT-nya mulai April sehingga penggajiannya mulai April sementara gaji sudah dianggarkan mulai Januari dan terjadi efisiensi tiga bulan atau sekitar Rp2 miliar," katanya.

Hal-hal itulah, lanjut wali kota, sangat penting dievaluasi agar tidak terjadi lagi pada tahun 2020.

Karenanya, dalam kesempatan itu wali kota juga menekankan kepada semua OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan program terutama program yang memiliki urgensi tinggi terhadap pemanfaatnya kepada masyarakat.

"Lebih cepat lebih baik, agar masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari program tersebut," katanya.