Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama empat bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20) terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat terjadi kericuhan tanggal 30 September 2019.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan kurungan," kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut Luthfi dengan empat bulan penjara.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Berita Terkait
Adik ipar Wali Kota Bima terungkap selewengkan dana proyek jalan Rp1,95 miliar
Senin, 26 Februari 2024 18:48
Saksi korupsi eks Wali Kota Bima ungkap pengondisian proyek di PUPR
Jumat, 23 Februari 2024 18:25
Eks Wali Kota Bima terungkap minta daftar proyek PL 2019 ke Kepala Dinas PUPR
Jumat, 23 Februari 2024 18:23
Sebanyak 50 kiai Malang Raya doakan Prabowo-Gibran debat kelima Pilpres
Senin, 5 Februari 2024 5:52
Mantan Mendag M Lutfi mengaet dukungan pesantren untuk capres Prabowo-Gibran
Senin, 5 Februari 2024 5:50
Seperti Bung Karno, sukses Jokowi menginspirasi Afrika
Minggu, 4 Februari 2024 15:11
Pendapatan terdakwa Lutfi saat jabat Wali Kota Bima capai Rp4,2 miliar
Senin, 29 Januari 2024 16:56
Terungkapnya belang Lutfi sang kepala daerah dari Dana Mbojo
Jumat, 26 Januari 2024 10:52