Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (tengah) berbincang dengan istrinya, Nanik Suryatiningsih (kedua kanan) seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (30/9). Majelis hakim menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa karena penyalahgunaan kekuasaan pada tahun 2012 terkait perizinan pemanfaatan lahan untuk kawasan wisata di Lombok Barat dan pemerasan mencapai Rp1,4 miliar terhadap investor. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/15.