Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika berinisial SRB dihadirkan dalam rilis kasus dugaan kepemilikan obat terlarang di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (18/9/2024). Perempuan berusia 51 tahun yang tertangkap di sebuah vila kawasan Lombok Tengah itu mengimpor obat terlarang merek Karisoprodol sebanyak 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir dari India dengan cara memesan secara daring. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt.