Kelabui puluhan pria hidung belang dengan foto cewek di WeChat, si "mawar" ditangkap polisi
Minggu, 7 Juni 2020 8:12 WIB
Ilustrasi: tampilan unduhan aplikasi WeChat dari handphone android.
Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang menjalankan modus "cewek pesanan" via aplikasi media sosial bernama WeChat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu, mengungkapkan, pria dengan nama samaran "mawar" tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan seorang cewek yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku.
"Jadi kasusnya ini kita proses setelah si cewek (pelapor) tahu potonya dipakai jadi poto profil di akun WeChatnya (pelaku)," katanya.
Untuk asal mula terungkapnya kasus ini, jelas Kadek, berawal dari perasaan curiga pelapor perihal banyak orang tak dikenal mengirimkan pesan ke akun facebook pribadinya.
Dalam pesan yang dia terima, ada banyak yang mengirimkan kata-kata ajakan dengan bahasa kurang senonoh.
"Kata-kata, yok 'check-in' yok, 'check-in' yok. Nah dapat pesan itu dia kaget," ujarnya.
Karena merasa risih, pelapor pun mencari jejak di dunia maya. Hasilnya, pelapor menemukan poto dirinya yang diunggah ke akun facebook tampil sebagai poto profil salah satu akun WeChat.
"Dari sana (aplikasi WeChat) dia baru mengetahui ternyata potonya yang ada di facebook dipakai untuk poto profil WeChat," ucap Kadek.
Setelah mengetahui biang keladinya, pelapor yang sudah geram, langsung menjadikan nama akun pengguna poto profilnya sebagai bahan pelaporan ke pihak berwajib.
Dari laporan tersebut, polisi melacak pengguna akun yang memanfaatkan poto pelapor. Identitas pelaku pun berhasil terungkap, setelah "cyber troops" (pasukan siber) melakukan penelusuran.
"Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku langsung kita tangkap di indekosnya, pelaku kita tangkap dalam posisi masih mengenakan jilbab," kata Kadek.
Lebih lanjut, "mawar" yang kini dikatakan Kadek telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Mataram, sedang menjalani serangkaian proses hukum terhitung sejak penangkapannya, Sabtu (6/6).
Dari proses pemeriksaan, Kadek mengungkapkan bahwa "mawar" telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil poto pelapor dari akun facebook dan menggunakannya sebagai poto profil akun WeChat.
Namun "mawar" dalam keterangannya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan si pelapor yang pernah satu sekolah ketika duduk di bangku SMP.
"Katanya mereka ini masih saling kenal, teman SMP," ujarnya.
Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan poto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan. Untuk harga layanannya, pelaku memasang tarif Rp300 ribu.
"Sebulan jalan jadinya, itu sudah ada sekitar 40 pelanggan," katanya.
Kemudian ada lagi keterangan yang tidak kalah anehnya ketika dia menceritakan cara mengelabui para "pria si hidung belang" tersebut. Dengan tetap menyamar sebagai cewek tulen, boroknya sebagai pria tidak pernah tercium di hadapan para pelanggannya.
"Jadi dia melayani di indekosnya. Tapi setiap dia melayani, posisi kamarnya harus gelap," ucap dia.
"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu, mengungkapkan, pria dengan nama samaran "mawar" tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan seorang cewek yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku.
"Jadi kasusnya ini kita proses setelah si cewek (pelapor) tahu potonya dipakai jadi poto profil di akun WeChatnya (pelaku)," katanya.
Untuk asal mula terungkapnya kasus ini, jelas Kadek, berawal dari perasaan curiga pelapor perihal banyak orang tak dikenal mengirimkan pesan ke akun facebook pribadinya.
Dalam pesan yang dia terima, ada banyak yang mengirimkan kata-kata ajakan dengan bahasa kurang senonoh.
"Kata-kata, yok 'check-in' yok, 'check-in' yok. Nah dapat pesan itu dia kaget," ujarnya.
Karena merasa risih, pelapor pun mencari jejak di dunia maya. Hasilnya, pelapor menemukan poto dirinya yang diunggah ke akun facebook tampil sebagai poto profil salah satu akun WeChat.
"Dari sana (aplikasi WeChat) dia baru mengetahui ternyata potonya yang ada di facebook dipakai untuk poto profil WeChat," ucap Kadek.
Setelah mengetahui biang keladinya, pelapor yang sudah geram, langsung menjadikan nama akun pengguna poto profilnya sebagai bahan pelaporan ke pihak berwajib.
Dari laporan tersebut, polisi melacak pengguna akun yang memanfaatkan poto pelapor. Identitas pelaku pun berhasil terungkap, setelah "cyber troops" (pasukan siber) melakukan penelusuran.
"Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku langsung kita tangkap di indekosnya, pelaku kita tangkap dalam posisi masih mengenakan jilbab," kata Kadek.
Lebih lanjut, "mawar" yang kini dikatakan Kadek telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Mataram, sedang menjalani serangkaian proses hukum terhitung sejak penangkapannya, Sabtu (6/6).
Dari proses pemeriksaan, Kadek mengungkapkan bahwa "mawar" telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil poto pelapor dari akun facebook dan menggunakannya sebagai poto profil akun WeChat.
Namun "mawar" dalam keterangannya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan si pelapor yang pernah satu sekolah ketika duduk di bangku SMP.
"Katanya mereka ini masih saling kenal, teman SMP," ujarnya.
Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan poto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan. Untuk harga layanannya, pelaku memasang tarif Rp300 ribu.
"Sebulan jalan jadinya, itu sudah ada sekitar 40 pelanggan," katanya.
Kemudian ada lagi keterangan yang tidak kalah anehnya ketika dia menceritakan cara mengelabui para "pria si hidung belang" tersebut. Dengan tetap menyamar sebagai cewek tulen, boroknya sebagai pria tidak pernah tercium di hadapan para pelanggannya.
"Jadi dia melayani di indekosnya. Tapi setiap dia melayani, posisi kamarnya harus gelap," ucap dia.
"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank NTB Syariah meluncurkan RIMO, aplikasi mobile banking berbasis identitas lokal
17 March 2026 6:16 WIB
Bank Jago mencatat adopsi fitur kantong di aplikasi banking mencapai 40 juta
30 January 2026 5:31 WIB
KPU Dompu luncurkan Aplikasi SIAGUS dukung tata kelola administrasi digital
31 October 2025 21:45 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024