Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) terus melakukan penelusuran kasus penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan prajurit TNI AL, Letda (Mar) RW.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Mako Puspomal, Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis, menjelaskan, dalam proses penelusuran itu ternyata melibatkan tersangka lain, yang dua diantaranya merupakan oknum TNI AD.
"Tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan," kata Eddy.
Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Mereka ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Melerai orang mengamuk, Prajurit TNI tewas dengan luka tusukan
Dijelaskan Eddy, kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.
"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H," ucapnya.
Tim gabungan Mabes TNI, TNI AL, dan TNI AD sudah melaksanakan gelar perkara penusukan Serda R H Saputra. Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.
Baca juga: Pelarian pelaku perusakan dalam tewasnya Babinsa Serda Saputra berakhir saat ditangkap polisi
"Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan," jelasnya.
Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi. Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.
"Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.
Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Saat penyelidikan pasca penusukan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga menemukan sebuah proyektil peluru.
Baca juga: Puspomad menemukan proyektil senjata api di lokasi penusukan Babinsa
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Mako Puspomal, Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis, menjelaskan, dalam proses penelusuran itu ternyata melibatkan tersangka lain, yang dua diantaranya merupakan oknum TNI AD.
"Tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan," kata Eddy.
Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Mereka ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Melerai orang mengamuk, Prajurit TNI tewas dengan luka tusukan
Dijelaskan Eddy, kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.
"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H," ucapnya.
Tim gabungan Mabes TNI, TNI AL, dan TNI AD sudah melaksanakan gelar perkara penusukan Serda R H Saputra. Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.
Baca juga: Pelarian pelaku perusakan dalam tewasnya Babinsa Serda Saputra berakhir saat ditangkap polisi
"Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan," jelasnya.
Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi. Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.
"Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.
Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Saat penyelidikan pasca penusukan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga menemukan sebuah proyektil peluru.
Baca juga: Puspomad menemukan proyektil senjata api di lokasi penusukan Babinsa